Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Saturday, January 31, 2015

PENGADILAN MESIR MEMUTUSKAN HAMAS SEBAGAI ORGANISASI TERORIS


Mesir, 31 Januari 2015

Pengadilan Mesir akhirnya memutuskan bahwa HAMAS sebagai sayap kanan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Pernyataan tersebut muncul pada hari ini setelah sebelumnya pada tahun 2013 menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris.

Ikhwanul Muslimin secara sistematis telah ditekan yang mana sebelumnya mantan presiden Muhammad Mursi di gulingkan dari posisinya pada tahun 2013.

Sumber : alarabiya.net

Friday, September 26, 2014

TURKI SIAP IKUT DALAM OPERASI MILITER MELAWAN ISIS !!! ALLAHU AKBAR


New York, 26 September 2014. alarabiya.net

Presiden Recep Tayyip Erdogan pada hari Jumat mengisyaratkan Turki akan mengambil peran lebih aktif dalam koalisi internasional terhadap militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)  setelah dirilisnya sandera Turki yang disebarkan oleh jihadis. 

"Sekarang posisi telah berubah. Berikutnya akan jauh berbeda, "kata Erdogan kepada wartawan setelah terbang kembali ke Istanbul dari perjalanan ke Amerika Serikat di mana ia bertemu Wakil Presiden AS Joe Biden. 

Dia mengatakan bahwa "langkah yang diperlukan" akan diambil oleh parlemen pada tanggal 2 Oktober. Parlemen adalah bersidang pada tanggal tersebut untuk mempertimbangkan memperluas ruang lingkup dari dua mandat yang ada memungkinkan pemerintah untuk mengambil tindakan militer di Suriah dan Irak. 

Dalam indikasi yang jelas bahwa Turki akan mengambil peran lebih kuat, Erdogan mengatakan Ankara memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menjadi "pengamat" seperti Amerika Serikat memimpin kampanye melawan ISIS. 

Erdogan mengatakan, "Kami, sebagai Muslim, harus melakukan yang terbaik. Jika dunia Kristen mengambil langkah seperti pada masalah yang menyakitkan hati nurani kemanusiaan kita tidak akan tetap pengamat. "

"Agama kami Islam adalah agama damai, persaudaraan dan persatuan. Agama kami tidak mengizinkan pembunuhan orang tak bersalah, "katanya, mengakui bahwa tindakan ISIS yang" bayangannya "pada Islam. 

Erdogan menegaskan seruannya untuk zona larangan terbang dan zona penyangga tetapi tidak menentukan bagaimana mereka harus dilaksanakan. 

Puluhan sandera Turki, termasuk diplomat dan anak-anak, diculik dari konsulat Turki di Mosul di Irak pada bulan Juni. 

Mereka dibebaskan setelah usaha tiga bulan pekan lalu, dilaporkan setelah melakukan negosiasi rahasia antara dinas rahasia Turki dan jihadis yang mengakibatkan pelepasan sekitar 50 militan Islam. 

Para pejabat Turki berulang kali mengatakan bahwa mengambil peran lebih aktif dalam memerangi ISIS sementara mereka ditahan bisa membahayakan nyawa para sandera.

Thursday, September 25, 2014

TENTARA KEKHALIFAHAN AL JAZAIR MEMENGGAL WARGA PRANCIS


alarabiya.net, 24 September 2014

Tentara Kekhalifahan Al Jazair yang merupakan "cabang" dari ISIS melakukan eksekusi kepada seorang pemandu pariwisata asal Prancis yang bernama Kordal Pierre Haryev di sebuah tempat di timur Al Jazair. Tindakan tsb dilakukan sebagai peringatan kepada pemerintah Amerika untuk menghentikan serangan ke Irak yang sampai saat ini dilakukan oleh tentara Amerika.

Video eksekusi ini juga bisa dikatakan sebagai bentuk balas dendam atas apa yang telah dilakukan pemerintah Prancis di negara Mali dan Al Jazair tempo lalu.

Dan pemenggalan kepala seorang pemandu pariwisata Prancis ini juga dianggap sebagai hadiah untuk Abu Bakar Al Baghadi sebagai seorang amir ISIS yang telah melakuka ekspansinya ke beberapa negara di wilayah timur tengah.



Friday, September 19, 2014

Pembagian Hukum Wajib


Didalam kajian ushl fiqh, pembagian hukum taklifi wajib itu bisa menjadi beberapa macam dengan didasarkan pada beberapa hal misal seperti pembagian wajib atas dasar waktu pelaksanaannya, berdasarkan segi dzatiyah hukumnya, berdasarkan umum dan khususnya perintah dan bisa juga didasarkan pada ukuran perintahnya.

Pembagian wajib dari segi masa pelaksanaannya.
Dari segi masa pelaksanaanya wajib itu dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Mutlak
2. Ghair Mutlak

Wajib mutlak disini diartikan bahwa pelaksaan kewajiban perintah Allah tsb tidaklah dibatasi pada waktu tertentu saja. Contoh adalah misalnya pada kasus ketika seorang wanita yang mengalami menstruasi pada saat bulan Ramadhan yang menjadikan dirinya tidak bisa melakukan puasa, sehingga akibat dari adanya udzur akibat datang bulan menstruasi tsb maka dirinya diwajibkan untuk meng-qadha puasa. Dalam pelaksanaan qadha puasanya tersebut tidaklah terikat pada waktu atau dibatasi waktu tertentu saja. Sehingga memungkinkan qadha puasa nya bisa dilakukan saat kapanpun juga. Atau dalam hal kasus membayar kaffarat akibat melanggar sumpah yang mana dalam pelaksanaan kafarah tsb tidaklah dibatasi oleh waktu alias bisa kapan saja. 

Wajib ghair mutlak adalah wajib yang mana dalam pelaksanaan itu terikat waktu atau dalam pengerjaan kewajibannya tsb mempunyai batasan waktu. Dalam kajian ushl fiqh, wajib ghair mutlak tsb dibagi menjadi 2 macam lagi yaitu :
# wajib muwassa' ( wajib yang mempunyai batasan waktu yang luas )
# wajib mudhayyaq ( wajib yang batasan waktu yang sempit )

Contoh misalnya dalam pelaksanaan wajib ghair mutlak ini adalah pelaksanaan shalat fardhu 5 waktu, ketika misal seseorang sudah melaksanakan shalat pada waktu yang telah ditentukan  maka telah gugurlah kewajibannya, atau bisa dikatakan bahwa batasan waktu antar waktu shalat itu panjang, namun dalam pelaksanaan nya hanya membutuhkan waktu yang singkat sekitar 5 - 10 menit. Kemudian hajji, zakat fitrah, puasa Ramadhan dll.

Pembagian wajib berdasarkan dari segi tuntutannya.
Wajib yang dibagi berdasarkan segi tuntutannya itu dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Wajib 'muayyan
2. Wajib mukhayyar

Wajib mu'ayyan itu adalah kewajiban yang hanya mempunyai 1 tuntutan didalam pelaksanaanya dan sebagai contoh pelaksaan wajib ini adalah hampir semua syari'at yang membebani seorang muslim itu dikategorikan kepada mu'ayyan tsb. Atau bisa pula dikatakan bahwa wajib mu'ayyan tsb adalah kewajiban yang tidak mempunyai alternatif selain hanya bisa melaksanakan 1 tuntutan tsb saja.

Lain halnya dengan mukhayyar yang mana didalam pelaksanaan kewajibannya tsb mempunyai alternatif tuntutan yang bisa dilakukan. Sebagai contoh adalah seperti kejadian seorang Umar Bin Khattab dalam memperlakukan tawanan perang apakah mau dibebaskan ataukah ditawan dan meneriman tebusan untuk tawanan tsb.

Atau misal mengenai kaffarah sumpah yang bisa dilakukan dengan beberapa alternatif seperti dengan puasa 3 hari atau dengan memberi makan 10 orang miskin.

Pembagian wajib berdasarkan dari segi kadar / ukurannya.
Wajib yang didasarkan dari segi kadarnya tsb dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1. Wajib yang mempunyai ukuran / kadar tertentu dalam pelaksanaanya.
2. Wajib yang tidak mempunyai ukuran / kadar dalam pelaksanaanya.

Contoh wajib yang mempunyai ukuran tertentu adalah seperti kewajiban pada pembagian hukum waris yang berdasarkan ilmu faraidh, atau pembayaran zakat yang mempunyai takaran dan kadar tertentu. Sedangkan kewajiban yang tidak mempunyai ukuran tertentu adalah seperti infak, sedekah, kemudian dzikir yang tidak terikat pada waktu dan jumlah.

Pembagian wajib berdasarkan pelaksanaanya.
Wajib yang didasarkan pada pelaksanaanya ini dibagi menjadi 2 macam dan merupakan pembagian yang sangat masyhur dimasyarakat yaitu :
1. Wajib 'aini
2. Wajib kifayah.

Wajib 'aini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap individu setiap muslim / mukallaf. Kewajiban ini lingkupnya hanya diberatkan pada individu masing-masing. Contohnya adalah pelaksanaan shalat, zakat atau semua ibadah yang bila mana ditinggal oleh individu tsb menjadikan si individu tsb menjadi berdosa atau tercela.

Namun lain halnya dengan wajib kifayah, yaitu kewajiban yang mana dalam pelaksanannya membutuhkan sekelompok muslim dalam pengerjaannya, yaitu misal seperti penguburan jenazah yang tinggal di suatu lingkungan. 





Wednesday, September 17, 2014

MUSLIM JERMAN MENGUNDANG SEMUA PEMELUK AGAMA UNTUK MELAWAN ISIS



Berlin, 17 September 2014. alarabiya.net

Lebih dari 2000 mesjid yang berada di Jerman mengundang semua pemeluk agama di negara tersebut untuk berjuang melawan ideologi ISIS. Rencananya pada tanggal 19 September 2014, warga muslim Jerman dan non muslim membentuk fron perlawanan untuk melawan ISIS dan mencegah para pemuda muslim di Jerman untuk pergi ke Suriah dan bergabung dengan ISIS.

Empat kelompok utama muslim Jerman yang menggagas rencana pembentukan front perlawanan terhadap ideologi ISIS ini dilandasi atas dasar kekhawatiran ketika kelak para pemuda yang telah bergabung dengan ISIS kemudian pulang ke negaranya dengan bekal pemahaman yang radikal dan dikatakan bahwa itu adalah ancaman bagi negara Jerman.

Kepala Pusat Dewan Muslim Jerman, Aiman Mazyek mengatakan kepada kantor berita Reuter bahwa, "kami tidak ingin ISIS berbicara atas nama agama Islam, mereka telah menginjak-injak aturan perintah agama Islam dan sesungguhnya para pembunuh dan penjahat tidak memiliki tempat di dalam agama Islam".

Kelompok muslim yang lain di Jerman juga telah mengajak untuk melakukan aksi damai pada hari yang sama yaitu pada Jum'at 19 September 2014 nanti dengan mengikut sertakan para pejabat senior dan walikota setempat.

Mentri Dalam Negeri Jerman mengatakan bahwa warga Jerman yang bergabung dengan ISIS diperkirakan berjumlah 400 orang dan mewaspadai akan perekrutan yang dilakukan oleh ISIS terhadap warga Jerman.

Untuk pertama kalinya pula bahwa pengadilan di Jerman menghukum terdakwa yang dinyatakan bergabung dengan ISIS. 

Salah seorang juru bicara kelompok penggagas acara Jum'at Bersama tersebut mengatakan bahwa komunitas-komunitas muslim membutuhkan dukungan dari segenap warga Jerman dalam menghentikan ideologi ISIS tersebut.




Monday, September 15, 2014

RAJA ARAB SAUDI MENERIMA GELAR DOKTOR HONORIS KEMBALI


Arab Saudi, 15 Februari 2014


Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah bin Abdulaziz Al Saud menerima gelar doktor kehormatan yang diberikan oleh Universitas Islam  Imam Muhammad bin Saud  dalam peranannya untuk , "hubungan internasional dan prinsip-prinsip untuk mencapai keamanan dan perdamaian." 

Rektor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud , Prof Dr Suleiman bin Abdullah Aba Al-Khail, saat konferensi pers yang diadakan di universitas saat inipada kesempatan ini bahwa pemberian Penjaga Dua Masjid Suci, pemberian gelar kehormatan ini memiliki implikasi besar yang mendalamterutama karena pesan dan tujuan mereka berasal dari universitas , dan sangat mulia bergantung pada pendidikan, dan bimbingan untuk melayani agama dan tanah air dengan kebijaksanaan dan moderasi dan moderasi, menunjukkan bahwa pemberian  gelar doktor kehormatan pada raja Arab Saudi tsb dalam usaha yang dilakukan oleh Raja Arab Saudi selama ini yaitu "hubungan internasional dan mewujudkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan".

Pemberian gelar doktor tersebut merupakan gelar kedua yang disandangnya setelah pada beberapa bulan yang lalu raja Arab Saudi tersebut mendapat gelar doktor kehormatan dari Universitas Al Azhar Mesir yang dalam pemberiannya dilatarbelakangi oleh hal yang sama yaitu peranan dari pemerintah Arab Saudi dalam kancah internasional dan menciptakan perdamaian dan keamanan".


Sunday, September 14, 2014

FOTO - FOTO PEJUANG ISIS SAAT SANTAI DAN DALAM KEADAAN MATI






Sumber foto tersebut didapat dari sebuah ponsel pejuang ISIS yang mati dalam pertempuran di kota Haditha, Irak pada tanggal 13 September 2014.

Sumber berita : alarabiya.net

Saturday, September 13, 2014

Batalkah Wudhu Ketika Bersentuhan Dengan Yang Bukan Mahromnya ?



Soal : Batalkah wudhu ketika bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram ?

Jawab : Ada sebagian ulama yang memandang bahwa bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram itu membatalkan wudhu, namun ada sebagian lagi yang memandang bahwa bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram itu tidaklah membatalkan wudhu.

Pihak yang mengatakan batal wudhunya itu mengambil hadits riwayat Imam Ahmad dari sahabat Mu'adz bin Jabal. " Seorang laki-laki pernah datang kepada rasulullaah lalu ia bertanya : apakah hukumnya tentang seorang laki-laki yang berjumpa dengan seorang perempuan yang ia kenal, lalu dia lakukan kepada perempuan itu seperti seseorang lakukan kepada istrinya tetapi tanpa bersetubuh dengan perempuan itu ? Diwaktu itu turun ayat : "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan". Maka rasulullaah berkata : " pergilah engkau berwudhu kemudian shalat". ( HR. Ahmad ).

Maksud hadits tsb adalah ada orang ang bertanya kepada rasulullaah mengenai hukum menyentuh, memegang, mencium perempuan lain yang bukan mahram. Diwaktu itu turun ayat "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan". Maka rasulullaah berkata : " pergilah engkau berwudhu kemudian shalat".

Dan firman Allah ta'ala :

" aw lamastumu annisaa-a" ( QS An Nisa ayat 43 )

Pihak yang menganggap tidaklah membatalkan wudhu dengan sebab bersentuhan dengan perempuan bukan mahram menolak keterangan dari hadits dan maksud ayat An Nisa ayat 43 tsb.

Mereka yang menolak bahwa bersentuhan dengan bukan mahram tidaklah membatalkan wudhu itu mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu tidaklah syah. Hadits-hadits tsb diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga namun tidak dengan penambahan perkataan "Rasul suruh berwudhu dan shalat". Oleh karena itu maka tidaklah boleh dijadikan alasan.

Kemudian mengenai " aw lamastumu annisaa-a" di surah An Nisa ayat 43 tsb yang menurut bahasa adalah "menyentuh perempuan" dengan tangan, akan tetapi seharusnya diartikan dan dimaknai sebagai "bersetubuh dengan perempuan" dengan alasan bahwa :

1. Kalaupun dikatakan bahwa "lamastum" itu adalah "bersentuhan" maka seharusnya pula ketika bersentuhan dengan ibu, saudara perempuan pun akan membatalkan wudhu, karena ayat tsb tidaklah mengecualikan ibu atau saudara perempuan dan juga tidak ada hadits yang mengecualikannya. Dan mereka pihak pertama yang membatalkan wudhu mengecualikan bahwasanya ketika bersentuhan dengan mahramnya yaitu ibu atau adik perempuan tidaklah membatalkan wudhu namun ketika bersentuhan dengan bukan mahram mereka mengatakan batal wudhunya.

2. Ada diriwayatkan dari A'isyah, "bahwasanya rasulullaah pernah mencium salah seorang istrinya kemudian ia shalat padahal dia tidak berwudhu lagi ". ( HR. Abu Dawud )

Hadits dari A'isyah tsb walaupun dikatakan dhoif namun telah berubah menjadi hasan lighairi dikarenakan adanya jalur periwayatan yang lain yang bersumber pada A'isyah. Dan Ibnu Hajar Al Atsqolani pun mengatakan bahwa hadits tsb mempunyai 10 jalur periwayatannya. 

Dan diriwayatkan lagi : " Telah berkata A'isyah : Pada suatu malam saya kehilangan rasulullaah dari tempat tidur, lalu saya meraba dia (dalam gelap) maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya sedangkan dia dalam keadaan sujud...... ( HR. Muslim )

Ringkasnya adalah pihak yang mengatakan batal wudhunya adalah mengambil dalil dari hadits riwayat Imam Ahmad dan An Nisa yat 43.

Sedangkan pihak yang mengatakan tidaklah membatalkan wudhu itu dikarenakan bahwa hadits riwayat Imam Ahmad tidaklah syah dan tidak menunjukan bahwa menyentuh yang bukan mahram itu membatalkan wudhu. Karena pada dasarnya walaupun didalam hadits tsb dikatakan rasul menyuruh berwudhu maka tidak bisa dikatakan pula bahwa orang tsb awalnya sudah mempunyai wudhu lantas batal wudhu nya dikarenakan bersentuhan dengan bukan mahramnya.

Mengenai ayat "aw lamastumunnisa " itu diartikan sebagai "bersetubuh" bukan "bersentuhan". Karena :

Kalaupun dikatakan bersentuhan batal maka otomatis ketika bersentuhan dengan ibu atau adik perempuan pun seharusnya batal.

Ada beberapa hadits juga yang sanad nya lemah namun naik derajatnya menjadi hasan yang menceritakan bahwasanya rasulullaah pernah mencium seorang istri lalu terus shalat dengan tidak berwudhu lagi.

Kesimpulan : 
Orang yang menganggap batal wudhu ketika bersentuhan dengan bukan mahram itu pendapatnya tidaklah kuat dengan sanad haditsnya yg dhoif, dan kalaupun menggunakan ayat "aw lamastumunnisa" itu tidaklah tepat karena yang dimaksud didalam ayat tsb bukanlah "bersentuhan" namun " bersetubuh".

Oleh sebab itu maka teranglah bahwa menyentuh perempuan itu tidaklah membatalkan wudhu sekalipun perempuan tsb adalah perempuan yang halal untuk dinikahinya !.


Friday, September 12, 2014

Daging Babi Itu Tidak Najis Dan Shalat Membawa Bungkusan Tai


Soal : Tersebut didalam kitab Al Burhan bahwa daging babi itu haram dimakan, akan tetapi tidak najis ketika terkena badan. Apakah benar demikian ?

Jawab : Betul, Daging yang haram dimakan itu kalau kena badan atau tempat shalat tidak perlu di cuci, karena yang dinamakan haram dan najis itu adalah untuk dimakan.

Soal : Kalaupun anda mengatakan bahwa tidak mengapa orang membawa daging babi ketika sedang shalat, lantas bagaimana pula bila seseorang shalat membawa tai, sisa kencing, darah haidh, nifas atau madzi ? Bukankah ketika akan shalat itu kita harus memperhatikan kebersihan pakaian, tempat dan badan kita ?

Jawab : Daging babi didalam qur'an dikatakan haram dimakan, akan tetapi tidak ada sedikit keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat bila terkena daging babi.

Daging babi itu serupa dengan racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis mesti dicuci. Begitu juga halnya dengan arak. Adapun mengenai air yang merupakan bekas jilatan anjing maka itupun tidak boleh diminum. 

Adapun tai, kencing, darah haidh, nifas dan madzi itu, diperintahkan untuk dibersihkan baik didalam shalat ataupun diluar shalat. Kalaupun misalnya terbawa dengan sengaja kedalam shalat secara tidak sengaja maka kita tidak bisa mengatakan bahwa shalatnya batal dan tidak bisa pula kita katakan bahwa dirinya telah berdosa.

Namun lain lagi ketika misal seseorang dengan sengaja membawa najis kedalam shalat maka bisa dikatakan bahwa orang tsb berdosa lantaran tidak mentaati perintah untuk menjaga kebersihan dari yang namanya najis. 

Soal : Lantas bagaimana pendapat anda bila, ada seorang yang mau shalat itu melakukan dengan sengaja membungkus tai dengan plastik kemudian dimasukan kedalam sorban atau pakaiannya, bukankah kasus seperti ini dikatakan bahwa dirinya yang bersangkutan terbebas dari yang namanya kotoran tai sebab terbungkus dan terpisah dari yg namanya badan ?

Jawab : Kita jawab bahwasanya orang tsb bukan orang yang mau beribadat, akan tetapi orang yang mau menghina dan bermain-main dengan Allah karena untuk apa pula membawa kotoran bungkusan  tai kedalam shalat ?

Dan juga kita katakan bahwa orang yang bertanya seperti itu adalah orang yang hanya mau bermain-main dengan agama, orang yang menghormati agama adalah orang yang bertanya mengenai apa-apa yang perlu dikerjakan sekarang atau nanti kedepannya.

Orang yang mau membungkus tai dan membawanya dalam shalat dengan alasan bahwa badannya tidak terkena najis maka sudah sepantasnya bungkusan kotoran tsb ditelan kedalam perutnya dengan alasan bahwa yang ia telan adalah hanya bungkusan, bukan tai.




Thursday, September 11, 2014

Musyrik Itu Tidak Najis

Soal : Didalam surah Al Bara-ah / At Taubah ayat 28 bunyinya, " innamaal musyrikuuna najasun". Betulkah bahwa orang-orang musyrik itu dikatakan bahwa fisiknya najis ?

Jawab : Betul memang bahwa ayat tersebut mengatakan bahwa orang musyrik tersebut dikatakan najis, akan tetapi menurut keterangan beberapa hadits bahwa yang dimaksud dengan najis didalam ayat "innamal musyrikuuna najasun" adalah najis 'tiqad dan bukan najis lahiriah badan. 

jawaban tsb diambil dari buku Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama karangan A. Hassan.