Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Sunday, June 3, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Syarat - Syarat Tayamum )


Syaraa-ithu attayamumi

Wa syaraaithu attayamumi khomsatu asyyaa-a :
  1. Wujuudu al 'udzur bi safarin aw maridhin
  2. Wa dukhuulu waqti assholaati
  3. Wa attholabu al maa-i
  4. Wa ta'adzdzuru isti'maalihi wa 'iwaazuhu ba'da ath tholabu
  5. Wa thuroobu thaahirun alladzii lahu gubaarun fa-in kholathohu khissun aw romlun lam yuzij.
Syarat -syarat tayamum

Dan syarat -syarat dari tayamum itu ada 5 perkara :

  1. Munculnya udzur oleh sebab safar atau sakit
  2. Sudah masuk waktu sholat
  3. Berhalangan dalam menggunakan air
  4.  Berhenti untuk tidak bertayamum dan kembali menggunakan air setelah memperoleh air.
  5. Dan tana yang digunakan untuk bertayamum adalah suci dan berdebu.  Dan jika debu tsb bercampur dengan kapur atau pasir maka itu tidak cukup.

Saturday, June 2, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Perkara Membatalkan Mengusap Kedua Sepatu )



Mabthalaatu al-mashi 'alaa al khufayni.

Wa yabthulu al mashu bi tsalaatsati asy-yaa-i : bikhal'ihimaa wa-inqidhaa-i al muddatu wa maa yuujibu al ghusla.

Perkara-perkara yang membatalkan mengusap kedua sepatu, dan yang membatalkan pengusapan kedua sepatu terdiri dari tiga perkara : 
  1. Karena dilepas kedua sepatunya atau salah satunya.
  2. Karena sudah habis masa waktunya.
  3. Karena adanya yang mewajibkan dirinya untuk mandi wajib. 



Friday, June 1, 2018

One Stop IT Support Services



Sesuai dengan judul yaitu One Stop IT Support Solution For Your Business, maka kami menawarkan sebuah solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh para pengguna komputer yang masih awam maupun profesional yang terkendala sumber daya manusia dan waktu. Beberapa pelayanan yang kami tawarkan adalah :
  1. IT Support ( Desktop & Maintenance Support )
  2. Infrastructure IT (Server, Work Station, Notebook, Network Solution & Structured Cabling )
  3. Office setup ( Setup IT Office Baru & System PABX )
  4. Marketing ( Digital Marketing, Web Design & Flyer Brochure )
Bagi anda sekalian yang punya permasalahan seputar komputer atau server atau jarigan bisa menghubungi kami.

Saturday, March 10, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mengusap Kedua Sepatu )


" Al mashu 'alaa khuffayni wa syaroo-ithohu"

" Wal mashu 'alaa khuffayni jaa-izun bi tsalaatsati syaroo-ith an yabtadi-a lubsahumaa ba'da kamaali thahaaroh, wa an yakuunaa saatirayni limahalli gaslil fardhi minal qadamayni, wa an yakuunaa mimmaa yumkinu tataabu'ul masy-yi 'alayhimaa, wa yamsahu al muqiimu yawmaan wa laylatan, wa al musaafiru tsalaatssata ayaamin bilayaaliihinna wa ibtidaa-u al muddati min hiini yuhditsu ba'da lubsi al khuffayni, fa in masaja fi al hadhori tsumma saafaro, aw masaha fii as safari tsumma aqaama tamma masha muqiimin.


Mengusap Kedua Sepatu Dan Syarat-syaratnya.

Dan mengusap kedua sepatu itu hukumnya jaiz / boleh dengan 3 syarat yaitu :
  1. Mulai memakainya setelah  suci secara sempurna
  2. Sepatu yang hendak dipakai menutupi seluruh bagian kaki yang wajib untuk dibasuh dalam wudhu
  3. Sepatu yang dipakai terbuat dari bahan yang kuat untuk dipakai berjalan secara terus menerus
Orang - orang yang mukim dapat mengusap sepatu untuk jangka waktu 1 hari 1 malam, sedangkan untuk musafir ( orang yang bepergian ) batas waktu mengusap sepatu adalah 3 hari 3 malam. Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadats ( yang pertama ) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah kemudian bepergian atau setelah mengusapa dalam bepergian kemudian menetap bermukim, maka dia harus menyempurnakan pengusapan sebagai orang yang bermukim.

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mandi Yang Di Sunnahkan )




"Al Igtisaalatu al masnunatu"

" Wal igtisaalatul masnuunatu sab'ata 'asyara guslaan : guslul jum'ati, wal 'idayni, wal istisqoo-i, wal khusuufi, wal kusuufi, wal guslu min guslil mayyiti, wal kaafiri idza aslama, wal majnuuni wal mugmaa 'alayhi idza afaaqaa, wal guslul indal ihram, wa lidukhuuli makkah, wa lilwukuufi bi 'arofata, walil mabiiti bimuzdalifah, waliromyil jimaari tsalaatsi, wa lithawaafi, wa lissa'-i, wa lidukhuuli madiinati rosuulillaahi".

Mandi - mandi yang disunnahkan.

Dan mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17 yaitu :
  1. mandi jumat
  2. mandi 2 hari raya
  3. mandi istisqo
  4. mandi khusuf / gerhana matahari
  5. mandi kusuf / gerhana bulan
  6. mandi setelah memandikan mayit
  7. mandi orng kafir ketika masuk islam
  8. mandin orang gila ketika sembuh
  9. mandi orang pingsan ketika sadar
  10. mandi ketika akan melaksanakan ihram
  11. mandi ketika akan memasuki kota makah
  12. mandi untuk wukuf di arofah.
  13. mandi ketika akan mabit di muzdalifah
  14. mandi ketika akan melaksanakan llempar 3 jumrah 
  15. mandi ketika akan melaksanakan thawaf
  16. mandi ketika akan melaksanakan sa'i
  17. mandi ketika akan memasuki kota madinah



Tuesday, November 7, 2017

PRESIDEN MESIR AS SISI MENOLAK MENCALONAN KEMBALI JADI PRESIDEN




Selasa, 11 Nopember 2017.

Presiden Mesir Abdullah Fatah Al Sisi menyatakan dirinya untuk tidak mencalonkan kembali untuk ketiga kalinya dalam pemilihan president mesir pada tahun 2018 mendatang. Dalam petikan wawancara dengan stasiun tv CNBC pada akhir pekan lalu dia mengatakan, " Ini tidaklah bagus bagi diri saya sebagai seorang presiden untuk mencalonkan kembali dan melawan kehendak rakyat Mesir. 

Konstitusi di Mesir menyatakan bahwa masa jabatan presiden selama 4 tahun dan maksimal 8 tahun. Sebelumnya pada bulan Februari 2017, salah satu anggota dewan pro As Sisi mengajukan usulan penambahan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 6 tahun, namun usulan tersebut dicabut beberapa bulan kemudian.

"Tidak akan ada orang yang duduk di kursi presiden tanpa kehendak dari rakyat Mesir", kata As Sisi kepada CNBC. "Kami tidak akan mengganggu konstitusi".

As Sisi yang kini menjabat sebagai presiden Mesir setelah sebelumnya melakukan kudeta terhadap presiden terpilih Muhammad Mursi dari organisasi Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013.  Mantan mentri pertahanan dan komandan angkatan bersenjata, As Sisi pada tahun 2014  mengatakan pada  majalah Slate mengenai ambisi politiknya untuk menduduki jabatan presiden. As Sisi menjawab, "apakah Anda percaya kepada orang yang tidak ingin kekuasaan ?".

Pada akhirnya As Sisi mengejar kekuasaanya pada pemilu 2014 dan menjadi pemenang telak dengan angka kemenangan 90%. Perundangan dibuat setelah Mursi terguling dari kekuasaannya dan membatasi masa jabatan presiden hanya 4 tahun. Pada perundangan sebelumnya, masa jabatan presiden tidak terbatas. Husni Mubarak yang sebelumnya berkuasa selama hampir 30 tahun.

Sumber : alarabiya.net








Tuesday, March 8, 2016

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Sunnah Dalam Mandi Wajib )

"Sunanul ghusli "

" Wa sunanuhu khamsatun asy-yaa : tasmiyah, wal wudhu qablahu, wa imroorul yadi 'alaa jasadi wal muwalaat, wataqdiim yumna 'alaa yusra"

Sunnah didalam mandi wajib,
Dan sunnahnya (didalam mandi wajib) itu ada 5 perkara yaitu :
1. Tasmiyah ( membaca basmalah )
2. Melakukan wudhu terlebih dahulu ( setelah membaca basmalah )
3. Menggosok-gosok tangan kepada badan 
4. Muwalaah ( beruntun tanpa diselingin perbuatan lain )
5. Mendahulukan ( tubuh ) bagian kanan daripada bagian kiri.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nah kalau yang tadi bicara mengenai rukun, maka yang ini adalah bicara mengenai sunnah didalam mandi wajib. Sudah tahu perbedaan antara rukun dan sunnah mandi wajib ?

Yang namanya rukun mandi wajib adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan ketika proses mandi wajib tsb dilakukan. Bila tidak dilakukan maka batal lah mandi wajibnya dan dikategorikan tidak sah.

Namun berbeda dengan sunnah mandi wajib diatas, apabila dikerjakan bisa mendapat pahala atas usahanya menjalankan sunnah rasul, tapi kalau misalnya sunnah ini tidak terpenuhi maka mandi wajibnya tidaklah batal dan masih dikatakan sah, namun pahalanya tidak sebanyak orang yang melakukan sunnah mandi wajibnya.

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Rukun Mandi Wajib )

"Faraa-idhul ghusla"

"Wa faraa-idhul ghusla tsalaatsatu asy-yaa : anniyyatu, wa izaalatun najaasati inkaanat 'alaa badanihi wa ishoolal maa-a ila jamii'in sya'ri wal bashoroti".


Rukun-rukun mandi wajib,
Dan rukun-rukun mandi wajib ada tiga perkara yaitu :
1. Niat
2. Dan menghilangkan najis jika masih ada (nempel) di badan
3. Dan mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalaamu 'alaykum teman-teman semua, kali ini saya membawakan lagi kajian fiqh syafi'i yang diambil dari kitab Matan Ghayah At Taqrib atau yang terkenal dengan sebutan Matan Abi Syuja. Semoga bisa istiqomah dalam menyelesaikan kajian 1 kitabnya ini di blog ini.

Mengenai rukun-rukun mandi wajib sudah pada tahu bukan ya ?....jadi untuk rukun mandi wajibnya itu ada 3 yaitu niat, menghilangkan najis yang ada di badan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.

Niat, bisa kita ambil dalilnya seperti di hadits arba'in nawawi nomor hadits 1 yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab.

Menghilangkan najis yang ada dibadan, sebagai contoh adalah seperti bekas darah haid atau nifas di daerah kewanitaan, atau menghilangkan najis yang menempel di qubul dan dubur kita.

Mengalirkan air keseluruh rambut dan kulit, nah sudah mafhum didalam madzhab syafi'i khususnya wanita yang melakukan mandi wajib itu diharuskan membasahi rambutnya.

Kemudian yang terakhir untuk rukun mandi wajib adalah mengalirkan air ke seluruh kulit. Ini yang patut kita perhatikan adalah pada kata kulitnya. Sehingga berdampak ketika kulit tertutupi dan tidak teraliri oleh air maka mandi wajibnya itu batal. Contohnya adalah penggunaan cat kutek pada kuku. 


 

Sunday, December 13, 2015

GAMBIA MENGUMUMKAN SEBAGAI DAULAH ISLAM

alarabiya.net

Pemimpin negara Gambia Yahya Juma mengumumkan bahwa negaranya sekarang menjadi sebuah Daulah Islam atau negara islam dan akan memberikan jaminan hak-hak kepada setiap warga negara Gambia. Yahya Juma tidak merincikan mengenai jaminan hak kepada setiap warga Gambia, namun dia berjanji bahwa warga Gambia yang beragama Kristen akan dilindungi dan setiap wanita nya tidak akan di paksa untuk menggunakan pakaian tertutup.

Yahya Juma mengatakan bahwa "Nasib Gambia Di Tangan Allah, pada hari ini Gambia adalah negara muslim dan kami akan menjadi negara muslim yang menghormati hak - hak warga". Pada pernyataanya pula Yahya Juma mengatakan bahwa perubahan status negaranya menjadi negara islam, tidaklah akan mempengaruhi hubungan antara warga muslim dan kristen di Gambia. Sebagai informasi, warga muslim Gambia adalah sejumlah 90 % dan sisanya adalah penganut kristen dan keyakinan tradional.

Yahya Juma menjadi pemimpin Gambia, setelah sebelumnya melakukan perlawanan kudeta pada tahun 1994 dan merupakan seorang muslim yang menjabat sebagai perwira militer.

TURKI LARANG TENTARANYA BERLIBUR KE RUSIA

alarabiya.net

Baru-baru ini pemerintah Turki menyatakan larangan kepada seluruh tentaranya menghabiskan liburan di Rusia. Larangan ini sebagai bentuk nyata dari ketegangan antara Turki dan Rusia atas peristiwa penembakan pesawat tempur Rusia oleh tentara Turki di perbatasan Suriah beberapa waktu yang lalu.

Kantor berita Turki Anatolia pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015  memberitakan bahwa larangan liburan tentara ke Rusia ini sebagai bentuk pencegahan. Hubungan diplomatik antara Turki dan Rusia kali ini adalah terburuk sejak masa Perang Dingin pecah.

Sebelumnya Rusia telah memberlakukan sejumlah sanksi kepada Turki dalam beberapa bidang yaitu pariwisata, energi, pekerjaan umum, dan terutama sektor pertanian. Sanksi ini diberikan oleh Rusia atas balasan dari peristiwa penembakan pesawat tempur Rusia oleh militer Turki pada tanggal 24 November 2015.