Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Thursday, November 29, 2018

MENTRI SAUDI SYAIKH ABDULLATIF :" IKHWANUL MUSLIMIN ITU KEJAM DAN JAHAT."


alarabiya.net 29 Nopember 2018.

Mentri perhubungan, urusan dan bimbingan islam Arab Saudi Syaikh Abdullatif bin Abdul Aziz mengatakan bahwa organisasi Ikhwanul Muslimin  dan kepemimpinannya adalah organisasi yang kejam dan jahat.

Dalam sebuah tweet yang dikirim pada hari Rabu tanggal 28 November 2018, ia mengatakan bahwa Ikhwanul Muslimin terutama para pemimpinnya tidak berkeberatan dalam melakukan apapun, tidak peduli apakah perbuatan itu haram atau menjijikan dalam melakukan berbagai aksinya. Keadaan ini mengungkapkan betapa jahatnya IM terhadap negara dan rakyatnya.

Pejabat Saudi lebih lanjut mengatakan bahwa dengan kehadiran Ikhwanul Muslimin bisa sangat meracuni negara dan orang-orang didalamnya.

Dalam tweet nya, Mentri Abdullatif mengatakan, "Ikhwanul Muslimin adalah seperti ular yang sangat beracun."

Sumber berita : alarabiya.net



Sunday, November 25, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Perkara Yang Membatalkan Tayamum )




Mubtholaatut tayamumi

Walladzii yubthilut tayamuma tsalatsatu asy-ya-a : maa abthala al wudhuu-a, wa ru'yatul maa-i fii ghayri waqti ash sholaat wa arriddah.

Wa shoohibul jabaa-ir yamsahu 'alayhaa wa yatayammamu wa yushalli wa laa i-aa'data 'alayhi inkaana wadho'aha 'alaa thuhrin wayatayammamu likulli fariidhotin wa yushalli bitayamamin waahidin maa syaa-a minal nawaafil.

Perkara-perkara yang membatalkan tayamum

Yang membatalkan tayamum itu ada tiga perkara : Segala perkara yang membatalkan wudhu, kemudian melihat air di luar waktu shalat dan murtad.

Dan orang yang menggunakan pembalut ( perban ) mengusap atas perban nya, kemudian bertayamum lalu shalat. Dan tidak wajib bagi dirinya mengulang shalat, apabila pemasangan perbannya dalam keadaan suci. Dan bertayamum setiap kali melakukan sholat fardhu dan dengan sekali bertayamum bisa melakukan shalat  sunnah sekehendak dirinya.

Note : Tayamum hanya bisa dipakai untuk 1 kali shalat fardhu, namun dengan 1 kali tayamum bisa dipakai untuk sholat sunnah beberapa kali.












Saturday, November 24, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Fardhu dan Sunnah Tayamum )


Faraa-idhul tayamumi

Wa faraa-idhuhu arba'atu asy-yaa-a : anniyatu wa mashul wajhi wa mashul yadayni ma'a al mirfaqoyni wat tartiibu.

Fardhu-fardhu tayamum itu ada empat perkara yaitu : niat , kemudian mengusap wajah, kemudian mengusap kedua tangan sampai kedua siku.


Sunanu at tayamumi

Wa sunanuhu tsalaatsatu asy-yaa-a : at tasmiyatu, wa taqdiimu ay yumna 'alaa yusra wa al muwalah.

Dan sunnahnya tayamum itu ada tiga perkara yaitu : membaca kalimat tasmiyah yaitu bismillah, kemudian mendahulukan  (mengusap tangan ) yang kanan daripada yang kiri dan muwalah ( berkesinambungan dalam melakukan fardhu wudhu tidak terpotong oleh jeda yang lama ).





Sunday, June 3, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Syarat - Syarat Tayamum )


Syaraa-ithu attayamumi

Wa syaraaithu attayamumi khomsatu asyyaa-a :
  1. Wujuudu al 'udzur bi safarin aw maridhin
  2. Wa dukhuulu waqti assholaati
  3. Wa attholabu al maa-i
  4. Wa ta'adzdzuru isti'maalihi wa 'iwaazuhu ba'da ath tholabu
  5. Wa thuroobu thaahirun alladzii lahu gubaarun fa-in kholathohu khissun aw romlun lam yuzij.
Syarat -syarat tayamum

Dan syarat -syarat dari tayamum itu ada 5 perkara :

  1. Munculnya udzur oleh sebab safar atau sakit
  2. Sudah masuk waktu sholat
  3. Berhalangan dalam menggunakan air
  4.  Berhenti untuk tidak bertayamum dan kembali menggunakan air setelah memperoleh air.
  5. Dan tana yang digunakan untuk bertayamum adalah suci dan berdebu.  Dan jika debu tsb bercampur dengan kapur atau pasir maka itu tidak cukup.

Saturday, June 2, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Perkara Membatalkan Mengusap Kedua Sepatu )



Mabthalaatu al-mashi 'alaa al khufayni.

Wa yabthulu al mashu bi tsalaatsati asy-yaa-i : bikhal'ihimaa wa-inqidhaa-i al muddatu wa maa yuujibu al ghusla.

Perkara-perkara yang membatalkan mengusap kedua sepatu, dan yang membatalkan pengusapan kedua sepatu terdiri dari tiga perkara : 
  1. Karena dilepas kedua sepatunya atau salah satunya.
  2. Karena sudah habis masa waktunya.
  3. Karena adanya yang mewajibkan dirinya untuk mandi wajib. 



Friday, June 1, 2018

One Stop IT Support Services



Sesuai dengan judul yaitu One Stop IT Support Solution For Your Business, maka kami menawarkan sebuah solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh para pengguna komputer yang masih awam maupun profesional yang terkendala sumber daya manusia dan waktu. Beberapa pelayanan yang kami tawarkan adalah :
  1. IT Support ( Desktop & Maintenance Support )
  2. Infrastructure IT (Server, Work Station, Notebook, Network Solution & Structured Cabling )
  3. Office setup ( Setup IT Office Baru & System PABX )
  4. Marketing ( Digital Marketing, Web Design & Flyer Brochure )
Bagi anda sekalian yang punya permasalahan seputar komputer atau server atau jarigan bisa menghubungi kami.

Saturday, March 10, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mengusap Kedua Sepatu )


" Al mashu 'alaa khuffayni wa syaroo-ithohu"

" Wal mashu 'alaa khuffayni jaa-izun bi tsalaatsati syaroo-ith an yabtadi-a lubsahumaa ba'da kamaali thahaaroh, wa an yakuunaa saatirayni limahalli gaslil fardhi minal qadamayni, wa an yakuunaa mimmaa yumkinu tataabu'ul masy-yi 'alayhimaa, wa yamsahu al muqiimu yawmaan wa laylatan, wa al musaafiru tsalaatssata ayaamin bilayaaliihinna wa ibtidaa-u al muddati min hiini yuhditsu ba'da lubsi al khuffayni, fa in masaja fi al hadhori tsumma saafaro, aw masaha fii as safari tsumma aqaama tamma masha muqiimin.


Mengusap Kedua Sepatu Dan Syarat-syaratnya.

Dan mengusap kedua sepatu itu hukumnya jaiz / boleh dengan 3 syarat yaitu :
  1. Mulai memakainya setelah  suci secara sempurna
  2. Sepatu yang hendak dipakai menutupi seluruh bagian kaki yang wajib untuk dibasuh dalam wudhu
  3. Sepatu yang dipakai terbuat dari bahan yang kuat untuk dipakai berjalan secara terus menerus
Orang - orang yang mukim dapat mengusap sepatu untuk jangka waktu 1 hari 1 malam, sedangkan untuk musafir ( orang yang bepergian ) batas waktu mengusap sepatu adalah 3 hari 3 malam. Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadats ( yang pertama ) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah kemudian bepergian atau setelah mengusapa dalam bepergian kemudian menetap bermukim, maka dia harus menyempurnakan pengusapan sebagai orang yang bermukim.

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mandi Yang Di Sunnahkan )




"Al Igtisaalatu al masnunatu"

" Wal igtisaalatul masnuunatu sab'ata 'asyara guslaan : guslul jum'ati, wal 'idayni, wal istisqoo-i, wal khusuufi, wal kusuufi, wal guslu min guslil mayyiti, wal kaafiri idza aslama, wal majnuuni wal mugmaa 'alayhi idza afaaqaa, wal guslul indal ihram, wa lidukhuuli makkah, wa lilwukuufi bi 'arofata, walil mabiiti bimuzdalifah, waliromyil jimaari tsalaatsi, wa lithawaafi, wa lissa'-i, wa lidukhuuli madiinati rosuulillaahi".

Mandi - mandi yang disunnahkan.

Dan mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17 yaitu :
  1. mandi jumat
  2. mandi 2 hari raya
  3. mandi istisqo
  4. mandi khusuf / gerhana matahari
  5. mandi kusuf / gerhana bulan
  6. mandi setelah memandikan mayit
  7. mandi orng kafir ketika masuk islam
  8. mandin orang gila ketika sembuh
  9. mandi orang pingsan ketika sadar
  10. mandi ketika akan melaksanakan ihram
  11. mandi ketika akan memasuki kota makah
  12. mandi untuk wukuf di arofah.
  13. mandi ketika akan mabit di muzdalifah
  14. mandi ketika akan melaksanakan llempar 3 jumrah 
  15. mandi ketika akan melaksanakan thawaf
  16. mandi ketika akan melaksanakan sa'i
  17. mandi ketika akan memasuki kota madinah



Tuesday, November 7, 2017

PRESIDEN MESIR AS SISI MENOLAK MENCALONAN KEMBALI JADI PRESIDEN




Selasa, 11 Nopember 2017.

Presiden Mesir Abdullah Fatah Al Sisi menyatakan dirinya untuk tidak mencalonkan kembali untuk ketiga kalinya dalam pemilihan president mesir pada tahun 2018 mendatang. Dalam petikan wawancara dengan stasiun tv CNBC pada akhir pekan lalu dia mengatakan, " Ini tidaklah bagus bagi diri saya sebagai seorang presiden untuk mencalonkan kembali dan melawan kehendak rakyat Mesir. 

Konstitusi di Mesir menyatakan bahwa masa jabatan presiden selama 4 tahun dan maksimal 8 tahun. Sebelumnya pada bulan Februari 2017, salah satu anggota dewan pro As Sisi mengajukan usulan penambahan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 6 tahun, namun usulan tersebut dicabut beberapa bulan kemudian.

"Tidak akan ada orang yang duduk di kursi presiden tanpa kehendak dari rakyat Mesir", kata As Sisi kepada CNBC. "Kami tidak akan mengganggu konstitusi".

As Sisi yang kini menjabat sebagai presiden Mesir setelah sebelumnya melakukan kudeta terhadap presiden terpilih Muhammad Mursi dari organisasi Ikhwanul Muslimin pada tahun 2013.  Mantan mentri pertahanan dan komandan angkatan bersenjata, As Sisi pada tahun 2014  mengatakan pada  majalah Slate mengenai ambisi politiknya untuk menduduki jabatan presiden. As Sisi menjawab, "apakah Anda percaya kepada orang yang tidak ingin kekuasaan ?".

Pada akhirnya As Sisi mengejar kekuasaanya pada pemilu 2014 dan menjadi pemenang telak dengan angka kemenangan 90%. Perundangan dibuat setelah Mursi terguling dari kekuasaannya dan membatasi masa jabatan presiden hanya 4 tahun. Pada perundangan sebelumnya, masa jabatan presiden tidak terbatas. Husni Mubarak yang sebelumnya berkuasa selama hampir 30 tahun.

Sumber : alarabiya.net








Tuesday, March 8, 2016

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Sunnah Dalam Mandi Wajib )

"Sunanul ghusli "

" Wa sunanuhu khamsatun asy-yaa : tasmiyah, wal wudhu qablahu, wa imroorul yadi 'alaa jasadi wal muwalaat, wataqdiim yumna 'alaa yusra"

Sunnah didalam mandi wajib,
Dan sunnahnya (didalam mandi wajib) itu ada 5 perkara yaitu :
1. Tasmiyah ( membaca basmalah )
2. Melakukan wudhu terlebih dahulu ( setelah membaca basmalah )
3. Menggosok-gosok tangan kepada badan 
4. Muwalaah ( beruntun tanpa diselingin perbuatan lain )
5. Mendahulukan ( tubuh ) bagian kanan daripada bagian kiri.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nah kalau yang tadi bicara mengenai rukun, maka yang ini adalah bicara mengenai sunnah didalam mandi wajib. Sudah tahu perbedaan antara rukun dan sunnah mandi wajib ?

Yang namanya rukun mandi wajib adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan ketika proses mandi wajib tsb dilakukan. Bila tidak dilakukan maka batal lah mandi wajibnya dan dikategorikan tidak sah.

Namun berbeda dengan sunnah mandi wajib diatas, apabila dikerjakan bisa mendapat pahala atas usahanya menjalankan sunnah rasul, tapi kalau misalnya sunnah ini tidak terpenuhi maka mandi wajibnya tidaklah batal dan masih dikatakan sah, namun pahalanya tidak sebanyak orang yang melakukan sunnah mandi wajibnya.