Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Friday, August 28, 2020

AMERIKA TETAP DUKUNG JERUSALEM SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL




Amerika Serikat terus mendukung Yerusalem yang tidak terbagi sebagai ibu kota Israel, Departemen Luar Negeri mengatakan kepada Al Arabiya English pada hari Kamis, ketika sekutu Arab mempertahankan pendirian mereka tentang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.

"Posisi Amerika Serikat tidak berubah," kata juru bicara Departemen Luar Negeri ketika ditanya apakah pemerintahan Trump akan mengubah rencana perdamaian Timur Tengah mereka untuk mengusulkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina di masa depan.

Rencana Trump, yang mendukung solusi dua negara untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina, menyerukan Yerusalem yang "bersatu" sebagai ibu kota Israel dan menetapkan ibu kota Palestina di masa depan berada di daerah pinggiran di timur kota Yerusalem.

Palestina, menurut rencana tersebut, tidak akan mengontrol bagian mana pun dari Kota Tua Yerusalem yang mencakup situs suci Islam Al Aqsa dan tempat tersuci dalam agama Kristen Gereja Makam Suci - keduanya diminta oleh Palestina.

Pemerintah AS sebelumnya telah memegang posisi bahwa kota Yerusalem tidak boleh dibagi, menurut mantan Duta Besar AS Dennis Ross.

"Sebelum Pemerintahan Trump, posisi AS adalah bahwa kota Yerusalem tidak boleh dibagi lagi, tetapi status politik kota harus diselesaikan melalui negosiasi antara para pihak," kata Ross, mantan asisten khusus AS. Presiden Barack Obama, dalam wawancara dengan Al Arabiya English.

Pendahulu Trump, Presiden Barack Obama, mengatakan dalam pidato AIPAC 2008 bahwa "Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Israel dan harus tetap tidak terbagi."

Para pemimpin Palestina, Arab, dan dunia lainnya telah lama berpendapat bahwa perjanjian perdamaian apa pun harus mengembalikan wilayah yang dicaplok Israel dalam perang 1967, sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB.

Wilayah yang dianeksasi ini termasuk bagian kota yang dikenal sebagai Yerusalem Timur - di mana 360.000 warga Palestina saat ini tinggal di bawah pendudukan Israel, dihadapkan oleh tembok yang memisahkan mereka dari orang-orang Palestina di Tepi Barat, yang menurut Mahkamah Internasional (ICJ) bertentangan dengan hukum internasional. 

source : alrabiya.net august 28th 2020










Monday, August 24, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Sholat 2 Hari Raya / 'Id Fitr dan 'Id Adha )


( Fasal ) Wa sholaatu al 'idayni sunnatun muakadatun, wa hiya rok'ataani yukabiru fii al uulaa sab'aan siwaa takbiirotun al ihroom. Wa fii ats-tsaaniyati khomsaan siwaa takbiiroti al qiyaami. Yakhtubu ba'daha khutbatayni yukabbiru fii al-uulaa tis'aan wa fii ats-tsaaniyati sab'an. Wa yukabbiru min ghariibi asy-syamsi min laylati al-'iydi ilaa an yadkhula al imaamu fii sholaati, wa fii al-udh-hi kholfa ash-sholawaati al mafruudhoti min shubhi yauwmi 'arofata ilaa al 'ashri min aakhiri ayyaami at-tasyriik.

Dan sholat dua hari raya ( 'idul fitr dan 'idul adha ) itu hukumnya sunnah muakad / dianjurkan, dan sholat tsb dilakukan 2 rokaat dengan bertakbir di rokaat awal sebanyak 7 kali selain takbirotul ihrom. Dan pada rokaat kedua bertakbir 5 kali selain takbir berdiri ( sesudah sujud ). Dan berkhutbah setelah sholat 'id tersebut dengan bertakbir pada khutbah pertama sebanyak 9x dan pada khutbah kedua sebanyak 7x. Kemudian pada saat hari raya tsb bertakbir dimulai dari tenggelamnya matahari pada malam hari raya sampai pada masuknya imam sholat. Dan pada hari raya idul adha disunnahkan membaca takbir setelah sholat-sholat fardhu dari mulai subuh hari arofah ( 9 Dzulhijah )  sampai ashar pada hari tasyrik ( 13 Dzulhijah ).


Sunday, August 23, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Fardhu Jum'at & Sunnah Jumat )


Wa faroo-idhuhaa tsalaatsatun : khutbataani yaquumu fiihimaa wa yajlisu baynahumaa, wa an tusholli rok'atayni fii jamaa'atin.

Wa hay-aatuhaa arba'u khisoolin : al ghuslu wa tandhiipu al jasadi wa lubsu ats-tsiyaabi al biydhi wa akhdu azh-zhufri wa  ath-thiibu.

Wa yustahabbu al-inshootu fii waqti al-khutbati, wa man dakhola wa al-imaamu yakhtubu sholla rok'atayni khofiifatayni tsuma yajlisu.


Dan fardhu jumat itu ada tiga yaitu : dua khutbah yang dilakukan secara berdiri kemudian duduk sementara diantara dua khutbah tsb dan mendirikan sholat dua rokaat secara berjamaah.

Dan sunnah hay-at jumat ada empat perkara yaitu : mandi dan membersihkan badan jasmani, memakai pakaian yang berwarna putih, memotong kuku dan memakai wangi-wangian.

Dan dianjurkan diam mendengarkan pada waktu khutbah, dan barangsiapa yang masuk ke masjid disaat imam sedang khutbah maka sholatlah dua rokaat yang ringan kemudian langsung duduk (dengarkan khutbah ).




Sunday, April 12, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Syarat Didirikannya Jumat )



Syarooithu Fu'ilal Jum'at
Wa syarooithu fi'lihaa tsalaatsatun : an yakuuna al baladu mishroon aw qoryatan, wa an yakuuna al 'adadu arba'iinu min ahlil jum'ati, wa an yakuuna al waqtu baaqiyaan, fainna khoroja al waktuaw 'udimat asy syuruuthu shulliyat dhuhroon.


Syarat Dirikannya Sholat Jumat
Dan syarat2 didirikannya jumat itu ada 3 yaitu : 
  1. Hendaknya diadakan di sebuah negeri, kota atau perkampungan
  2. Hendaknya jumlah orang itu 40 termasuk dari ahlil jumat
  3. Apabila waktu telah habis atau tidak tercukupi syarat diatas maka dilaksanakan shalat dzuhur.

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Syarat Wajib Sholat Jumat )


Syarooithu Wujuubil Jumat
Wa syarooithu wujuubil juma'ati sab'atu asy-yaa-a : Al Islaamu, Wal buluughu, Wal 'Aqlu, Wal hurriyatu, Wal Dzukuuriyyatu, Wal Shihatu, Wal Istiithoonu.


Syarat Wajib ( Sholat ) Jumat

Dan syarat wajib sholat jumat itu ada 7 perkara yaitu :
  1. Islam
  2. Telah baligh
  3. Berakal sehat
  4. Merdeka ( bukan budak )
  5. Laki-laki
  6. Sehat
  7. Tidak sedang bepergian 

Friday, April 10, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Menjama' Sholat )

Jami'us Sholaati

Wa yajuuzu lilmusaafiri an yajma'a bayna azhuhri wal 'ashri fii waqti ayyihimaa syaa-a, wa bayna al maghrib wal 'isyaa fii waqti ayyihimaa syaa-a, wa yajuuzu lilhaadir fiil mathori an yajma'a baynahumaa fii waqtil uula minhumaa.

 Sholat Jamak
Dan diperbolehkan bagi musafir ( orang dalam perjalanan ) menjamak / menghimpun antara sholat dhuhur dengan ashr di waktu yang dikehendaki diantara 2 waktu tsb. Dan antara maghrib dengan isya pada waktu yang dia kehendaki di 2 waktu tsb. Dan diperbolehkan juga bagi yang tidak bepergian disaat turun hujan menjama' diantara kedua sholat tsb dengan pelaksanaanya pada waktu sholat yang pertama dari kedua sholat itu.




Note : untuk yang tidak bepergian, boleh menjamak sholat misal pada kasus sbb terjadi hujan deras dengan cara di jamak takdim  atau dimajukan lebih awal.

Berbeda dengan mereka yang melakukan perjalanan jauh, maka diperbolehkan melakukan jamak takdim atau jamak takhir ( dimundurkan pelaksanaanya ).

Wednesday, April 8, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Sholat Musafir )


Sholaatul Musaafir

Wa yajuuzu lilmusaapiri qoshrul sholaati arrubaa'iyati bikhomsin syaroo-itho : an yakuuna safaruhu fii ghayri ma'shiyati, wa antakuuna masaafatuhu sittatun 'asyaro farsakhaan, wa an yakuuna mu-adiyan lilsholaati arrubaai'yati, wa an yanwiyal qoshro ma'al ihraam wa'an laa ya-tama bimuqiim.

Sholat Musafir
Dan diperbolehkan bagi musafir untuk meringkas sholatnya yang 4 rokaat dengan syarat 5 hal yaitu :
  1. Kepergiannya bukan dalam perkara maksiat
  2. Jarak perjalanan setidaknya 16 farsakh
  3. Solat yang diringkas adalah yang berjumlah 4 rokaat
  4. Niat mengqoshor bersamaan dengan takbirotul ihram
  5. Tidak bermakmum kepada orang yang bermukim.



Thursday, April 2, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Sholat Jama'ah )


Sholaatu Al Jamaa'ati
Washolaatu al jamaa'ati sunnatun mu-akadatun wa 'alaa al ma-muumi an yanawiya al i-timaami duuna al imaamu wa yajuuzu an ya-tamma al hurru bi al 'abdi wa al baalighu bi murroohiqi wa laa tashihu qudwatun rojulin bi imroatin wa laa qoori-un bi ummi wa ayyun mawdhi'in sholla fii al masjidi bisholati al imaami fiihi wa huwa 'aalimun bisholaatihi ajzaa-ahu maa lam yataqoddam 'alayhi, wa inna sholla fii al masjidi wa al ma-muumi khoorija al masjida qoriibaan minhu wa huwa 'aalimun bisholaatihi wa laa haa-ila hunaaka jaaza.

Sholat Jama'ah
Shalat berjama'ah itu sunnah muakad, dan bagi makmum wajib berniat mengikuti imam sedangkan imam tidak wajib. 

Dan diperbolehkan orang yang merdeka berimam kepada seorang budak, dan orang baligh boleh bermakmum kepada anak muraahiq. Tidak sah laki-laki bermakmum kepada wanita dan makmumnya qori kepada yang ummi ( bodoh ). 

Dimanapun seseorang melakukan sholat didalam masjid, yang imamnya ada didalamnya, sedang ia mengetahui shalatnya imam, maka sah baginya selama ia tidak lebih maju daripada imam. 

Apabila imam berada di masjid dan makmum berada di luar masjid namun dekat posisi antara imam & makmum tersbut dan makmum mengetahui shalatnya  dan tidak ada tirai penghalang disana maka sah / boleh. 


Saturday, March 28, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Waktu Haram Sholat )


Al Awqootu Allatii Tuharrimu Fiiha Ash Sholaati

Wa khamsatu awqootin laa yusholla fiiha illa sholaatun lahaa sababun : ba'da sholaati assub-hi hatta tathlu'a asyamsu, wa 'inda thuluu'ihaa hattaa tatakaamala wa tartafi'u qodro rumhin, wa idza istawat hatta tazuula wa ba'da sholaati al'ashri hatta tagruba asysamsu wa 'inda al gurubi hattaa yatakaamala guruubuhaa.

Waktu-waktu Yang Diharamkan Shalat

Lima waktu yang diharamkan sholat didalamnya, kecuali sholat yang punya sebabnya : setelah sholat subuh sampai terbit matahari, saat terbitnya matahari sampai nampak sempurna dan naik setinggi tombak, dan ketika istiwa ( matahari berada tepat di atas kepala ) sampai tergelincir. Setelah sholat ashar sampai terbenamnya matahari dan ketika matahari terbenam sampai sempurna terbenamnya.

Friday, March 27, 2020

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Sujud Sahwi )


As Sahwu fii ash sholaati

Wa almatruku min ash sholaati tsalaatsatu asy-yaa-a : fardhun wa sunatun wa hay-atun. Fa alfardhu laa yanuubu 'anhu sujuudu assahwi bal in dzakarohu wa zamaanu qoriibun ataa bihi wa banaa 'alayhi wa sajada lilsahwi.

Wa assunnatu laa ya'uudu ilayhaa ba'da attalabisa bi al fardhi lakinnahu yasjudu lilsahwi 'anha.

Wa al hay-atu laa ya-uudu ilayha ba'da tarkihaa wa laa yasjudu lilsahwi 'anhaa waidzaa syakka fii 'adadi maa ataa bihi min arrokaati banaa 'alaa al yaqiinu wa huwa al aqlu wa sajada lilsahwi, 

Wa sujuudu assahwi sunnatun wa mahalluhu qobla as salaami.


Kelengahan dalam Sholat

Dan yang tertinggal dari sholat ada 3 perkara : fardhu, sunnah ab'ad dan ( sunnah ) hay-at. ( Apabila yang tertinggal didalam hal yang fardhu dalam sholat ) maka tidak bisa diganti dengan sujud sahwi akan tetapi bila ia teringat dan tengat waktunya dekat maka hendaknya ia melakukannya dan memulai lagi dari fardhu yang ditinggalkan dan sujud sahwi.

Dan ( apabila yang tertinggal) didalam hal sunnah (ab'adh) maka  tidak perlu kembali mengulanginya setelah melakukan fardhu (sesudahnya) akan tetapi hendaknya ia sujud sahwi.

Dan ( apabila yang tertinggal) didalam hal ( sunnah ) hay-at maka tidak perlu baginya mengulang kembali yang telah dia tinggalkan dan tidak perlu sujud sahwi karenanya. Dan apabila seseorang ragu dalam jumlah bilangan rokaat yang telah dia laksanakan , maka hendaklah ia berpegang pada keyakinannya  yaitu rokaat yang paling sedikit dan melakukan sujud sahwi.  

Dan sujud sahwi itu sunnah, dan letaknya sebelum salam.