Wednesday, August 20, 2014

Hukum Syara' (Hukum Taklifi dan Wadh'i part 1)

 


Bismillaahirrahmaanirrahiimi.

Sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam Ghazali bahwa mengetahui hukum syara' adalah buah dari ilmu fiqh dan ushl fiqh. Sebelum melangkah lebih jauh, maka coba kita kembali bertanya apakah yang dimaksud dengan Ushl Fiqh dan Fiqh tersebut ?.

  • Ushl Fiqh meninjau hukum syara' dilihat dari segi metodologi / manhaj dan sumber-sumbernya.
  • Fiqh meninjau dari segi hasil penggalian hukum syara' yakni ketetapan Allah yang sifatnya iqtidha' (perintah dan larangan ), takhyir ( pilihan ) dan wadh'i ( sebab akibat ).
Iqtidha' adalah suatu tuntutan, baik yang sifatnya perintah untuk dikerjakan ataupun larangan untuk meninggalkannya. Misalnya hukum haram, menunjukan larangan yang pasti yang mesti ditinggalkan dan begitu juga dengan yang namanya wajib yang menunjukan untuk sesuatu yang sifatnya mesti dikerjakan.

Adapun yang dinamakan mengenai takhyir adalah suatu pilihan yang Allah berikan bebas kepada seorang mukallaf untuk mengerjakannya atau meninggalkannya seperti makan, tidur, bekerja dan semua hal yang dikerjakan manusia pada saat - saat tertentu yang mana Allah memang memerintahkan perbuatan tersebut namun dalam waktu pelaksanaan tidak ditentukan waktunya.

Wadh'i adalah bahwa Allah menghubungkan dua hal yang berkaitan dengan orang-orang mukallaf. Seperti pembagian harta warisan dengan sebab wafatnya seseorang.  Atau seperti hubungan seseorang mengambil air wudhu sebelum melakukan shalat. Hukum wadh'i ini bisa dikatakan sebagai hukum sebab akibat.

Kira-kira seperti diataslah pembahasan mengenai Fiqh yang berangkat dari sesuatu yang sifatnya perintah, larangan, pilihan dan sebab akibat.

Prof Muhammad Abu Zahra dalam bukunya yang berjudul Ushl Fiqh, membagi hukum syara' itu kepada 2 macam yaitu :

1.Hukum Taklifi, hukum tersebut mencakup pada yang namanya iqtidha' dan takhyir.  Jadi boleh dibilang bahwa cakupan ketika bicara mengenai hukum taklifi ini adalah seputar perintah, larangan dan pilihan. Contoh untuk hal yang sifatnya perintah adalah perintah shalat dan zakat dengan berdasar pada dalil dari surah Al Baqarah ayat 110. وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ

Untuk contoh yang sifatnya larangan adalah larangan riba atau larangan menguasai harta orang lain dengan cara yang batil. dengan mengambil contoh didalam surah Al Baqarah ayat 188. وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Sedangkan untuk contoh takhyir atau pilihan adalah pada hadits rasulullaah yang menyatakan kebolehan berziarah kubur kuntu nahaytukum 'an ziyaarotil kubuuri ala fujuuruha. 
2. Hukum Wadh'i, seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa hukum yang timbul atas sebab hubungan 2 hal yang dinyatakan bahwa yang satu dikatakan sebagai sebab atau syarat atau penghalang bagi yang lain. 
Contoh yang dikatakan hukum atas suatu "sebab" adalah melakukan puasa 1 ramadhan dan berhari raya atas dasar sebab melihat hilal. Dalil contohnya adalah pada surah Al Baqarah ayat 185. فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 
Untuk contoh hukum yang dikatakan muncul atas "syarat" adalah mengenai berwudhu sebelum mengerjakan shalat atau pembagian warisan dengan mensyaratkan bahwa mesti ada penyebab dan syarat yang ditimbulkannya terlebih dahulu. 

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
 Untuk postingan selanjutnya akan dibahas mengenai hukum taklifi dan wadh'i lebih dalam lagi..

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-188-195.html#sthash.UzI1bF5h.dpuf
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/01/tafsir-al-baqarah-ayat-188-195.html#sthash.UzI1bF5h.dpuDan untuk contoh

0 comments:

Post a Comment