Saturday, June 20, 2015

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Pemakaian Bejana dan Siwak )


Isti'maalu al awaanii.
Wa laa yajuuzu isti'maalu awaanii adz dzahabi wa al fidhoti wa yajuuzu ista'maalu ghayruhuma min al awaanii.

As siwaaku.
Wa as siwaaku mustahabu fii kulli haalin illa ba'da az zawaali lishoo-imi wa huwa fii tsalaatsati mawaadhi'u asyaddu istihbaaban : 'inda taghyyuri al faami min azmin wa ghayrihi wa 'inda al qiyaami min an nauwmi wa al qiyaamu ilaa ash sholaati.

Terjemahannya :

Pemakaian bejana.
Dan tidak diperbolehkan memakai bejana-bejaa dari emas dan perak dan diperbolehkan memakai bejana selain dari kedua bahan tsb (emas dan perak ).

Bersiwak
Dan bersiwak adalah sunnah mustahab di setiap keadaan kecuali setelah tergelincirnya  matahari bagi orang yang berpuasa dan ada 3 tempat yang sangat disunnahkan untuk bersiwak ini yaitu :
- Ketika bau mulut yang disebabkan diam ( tidak makan / minum ) dan selainnya
- Dan ketika bangun dari tidur
- Dan ketika akan melaksanakan shalat

Catatan :

Dalil dari fasal larangan menggunakan bejana emas dan perak ini adalah dari hadits Shahih Bukhori no 5110 dan Shahih Muslim no 2067.

Dari Hudzaifah bin Yaman : Aku mendengar rosulullaah berkata : " Janganlah kalian memakai pakaian sutra dan sejenis sutra dan janganah kalian minum dari bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah makan dari piring-piring emas dan perak, karena sesungguhnya barang-barang emas dan perak tsb untuk (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat".

Dalil dari fasal siwak adalah dari riwayat Nasa'i, Bukhori no 1790 dan Muslim 1101.

Riwayat Bukhori no hadits 1790 dan Shahih Muslim no 1101 dari Abu Hurayrah : "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik ( harum ) disisi Allah daripada harumnya minyak misk"

Riwayat Nasa'i dari 'Asiyah, nabi berkata : " Siwak mensucikan mulut dan membuat ridha Tuhan".


0 comments:

Post a Comment