Saturday, June 2, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Perkara Membatalkan Mengusap Kedua Sepatu )



Mabthalaatu al-mashi 'alaa al khufayni.

Wa yabthulu al mashu bi tsalaatsati asy-yaa-i : bikhal'ihimaa wa-inqidhaa-i al muddatu wa maa yuujibu al ghusla.

Perkara-perkara yang membatalkan mengusap kedua sepatu, dan yang membatalkan pengusapan kedua sepatu terdiri dari tiga perkara : 
  1. Karena dilepas kedua sepatunya atau salah satunya.
  2. Karena sudah habis masa waktunya.
  3. Karena adanya yang mewajibkan dirinya untuk mandi wajib. 



0 comments:

Post a Comment