Friday, August 28, 2020

AMERIKA TETAP DUKUNG JERUSALEM SEBAGAI IBU KOTA ISRAEL




Amerika Serikat terus mendukung Yerusalem yang tidak terbagi sebagai ibu kota Israel, Departemen Luar Negeri mengatakan kepada Al Arabiya English pada hari Kamis, ketika sekutu Arab mempertahankan pendirian mereka tentang Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina di masa depan.

"Posisi Amerika Serikat tidak berubah," kata juru bicara Departemen Luar Negeri ketika ditanya apakah pemerintahan Trump akan mengubah rencana perdamaian Timur Tengah mereka untuk mengusulkan Yerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina di masa depan.

Rencana Trump, yang mendukung solusi dua negara untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina, menyerukan Yerusalem yang "bersatu" sebagai ibu kota Israel dan menetapkan ibu kota Palestina di masa depan berada di daerah pinggiran di timur kota Yerusalem.

Palestina, menurut rencana tersebut, tidak akan mengontrol bagian mana pun dari Kota Tua Yerusalem yang mencakup situs suci Islam Al Aqsa dan tempat tersuci dalam agama Kristen Gereja Makam Suci - keduanya diminta oleh Palestina.

Pemerintah AS sebelumnya telah memegang posisi bahwa kota Yerusalem tidak boleh dibagi, menurut mantan Duta Besar AS Dennis Ross.

"Sebelum Pemerintahan Trump, posisi AS adalah bahwa kota Yerusalem tidak boleh dibagi lagi, tetapi status politik kota harus diselesaikan melalui negosiasi antara para pihak," kata Ross, mantan asisten khusus AS. Presiden Barack Obama, dalam wawancara dengan Al Arabiya English.

Pendahulu Trump, Presiden Barack Obama, mengatakan dalam pidato AIPAC 2008 bahwa "Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota Israel dan harus tetap tidak terbagi."

Para pemimpin Palestina, Arab, dan dunia lainnya telah lama berpendapat bahwa perjanjian perdamaian apa pun harus mengembalikan wilayah yang dicaplok Israel dalam perang 1967, sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi 242 Dewan Keamanan PBB.

Wilayah yang dianeksasi ini termasuk bagian kota yang dikenal sebagai Yerusalem Timur - di mana 360.000 warga Palestina saat ini tinggal di bawah pendudukan Israel, dihadapkan oleh tembok yang memisahkan mereka dari orang-orang Palestina di Tepi Barat, yang menurut Mahkamah Internasional (ICJ) bertentangan dengan hukum internasional. 

source : alrabiya.net august 28th 2020










0 comments:

Post a Comment