Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Saturday, June 20, 2015

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Pemakaian Bejana dan Siwak )


Isti'maalu al awaanii.
Wa laa yajuuzu isti'maalu awaanii adz dzahabi wa al fidhoti wa yajuuzu ista'maalu ghayruhuma min al awaanii.

As siwaaku.
Wa as siwaaku mustahabu fii kulli haalin illa ba'da az zawaali lishoo-imi wa huwa fii tsalaatsati mawaadhi'u asyaddu istihbaaban : 'inda taghyyuri al faami min azmin wa ghayrihi wa 'inda al qiyaami min an nauwmi wa al qiyaamu ilaa ash sholaati.

Terjemahannya :

Pemakaian bejana.
Dan tidak diperbolehkan memakai bejana-bejaa dari emas dan perak dan diperbolehkan memakai bejana selain dari kedua bahan tsb (emas dan perak ).

Bersiwak
Dan bersiwak adalah sunnah mustahab di setiap keadaan kecuali setelah tergelincirnya  matahari bagi orang yang berpuasa dan ada 3 tempat yang sangat disunnahkan untuk bersiwak ini yaitu :
- Ketika bau mulut yang disebabkan diam ( tidak makan / minum ) dan selainnya
- Dan ketika bangun dari tidur
- Dan ketika akan melaksanakan shalat

Catatan :

Dalil dari fasal larangan menggunakan bejana emas dan perak ini adalah dari hadits Shahih Bukhori no 5110 dan Shahih Muslim no 2067.

Dari Hudzaifah bin Yaman : Aku mendengar rosulullaah berkata : " Janganlah kalian memakai pakaian sutra dan sejenis sutra dan janganah kalian minum dari bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah makan dari piring-piring emas dan perak, karena sesungguhnya barang-barang emas dan perak tsb untuk (orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat".

Dalil dari fasal siwak adalah dari riwayat Nasa'i, Bukhori no 1790 dan Muslim 1101.

Riwayat Bukhori no hadits 1790 dan Shahih Muslim no 1101 dari Abu Hurayrah : "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa itu lebih baik ( harum ) disisi Allah daripada harumnya minyak misk"

Riwayat Nasa'i dari 'Asiyah, nabi berkata : " Siwak mensucikan mulut dan membuat ridha Tuhan".


Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Menyucikan Dengan Disamak )


Kita lanjutkan kembali kajian mengenai fiqh syafi'i kitab At Taqrib atau yang lebih dikenal dengan Matan Abi Syuja masih pada pembahasa thaharah pada fasal mensucikan dengan cara menyamak.

Maa yath-huru bi addibaaghi, wa juluudu al mayyitati tath-huru bi addibaaghi illa juludu al kalbi wa al hinziiri wa maa tawwalada minhumaa aw min ahadihimaa wa 'azhmu  al mayyitati wa sya' ruhaa najisun illa al aadamii.

Terjemahannya :

Apa - apa yang disucikan dengan cara disamak. Dan kulit bangkai binatang disucikan dengan cara disamak kecuali (bangkai ) anjing dan babi, dan segala sesuatu yang bersumber dari keduanya (anjing & babi) atau salah satu dari keduanya. Dan tulang bangkai dan bulunya adalah najis terkecuali mayit manusia.

Catatan :

Ketika bicara mengenai dalil dari ad dibaaghi (menyamak kulit ) maka si penulis kitab syarah Matan Abi Syuja ini menuliskan beberapa dalil dan salah satunya adalah dari dari Shahih Muslim no hadits 366 dari riwayat Ibnu 'Abbas.


Terjemahannya : Dari Abdullah bin 'Abbas berkata : Aku telah mendengar dari rosulullaah yang berkata : "Jika kulit binatang telah disamak, maka telah sucilah kulit binatang tsb"

Dan semua kulit yang bisa disamak dan menjadi suci tsb adalah berasal dari semua binatang kecuali anjing dan babi atau 'produk' turunan dari keduanya atau salah satunya.