Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Tuesday, March 8, 2016

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Sunnah Dalam Mandi Wajib )

"Sunanul ghusli "

" Wa sunanuhu khamsatun asy-yaa : tasmiyah, wal wudhu qablahu, wa imroorul yadi 'alaa jasadi wal muwalaat, wataqdiim yumna 'alaa yusra"

Sunnah didalam mandi wajib,
Dan sunnahnya (didalam mandi wajib) itu ada 5 perkara yaitu :
1. Tasmiyah ( membaca basmalah )
2. Melakukan wudhu terlebih dahulu ( setelah membaca basmalah )
3. Menggosok-gosok tangan kepada badan 
4. Muwalaah ( beruntun tanpa diselingin perbuatan lain )
5. Mendahulukan ( tubuh ) bagian kanan daripada bagian kiri.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nah kalau yang tadi bicara mengenai rukun, maka yang ini adalah bicara mengenai sunnah didalam mandi wajib. Sudah tahu perbedaan antara rukun dan sunnah mandi wajib ?

Yang namanya rukun mandi wajib adalah suatu perbuatan yang wajib dilakukan ketika proses mandi wajib tsb dilakukan. Bila tidak dilakukan maka batal lah mandi wajibnya dan dikategorikan tidak sah.

Namun berbeda dengan sunnah mandi wajib diatas, apabila dikerjakan bisa mendapat pahala atas usahanya menjalankan sunnah rasul, tapi kalau misalnya sunnah ini tidak terpenuhi maka mandi wajibnya tidaklah batal dan masih dikatakan sah, namun pahalanya tidak sebanyak orang yang melakukan sunnah mandi wajibnya.

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Rukun Mandi Wajib )

"Faraa-idhul ghusla"

"Wa faraa-idhul ghusla tsalaatsatu asy-yaa : anniyyatu, wa izaalatun najaasati inkaanat 'alaa badanihi wa ishoolal maa-a ila jamii'in sya'ri wal bashoroti".


Rukun-rukun mandi wajib,
Dan rukun-rukun mandi wajib ada tiga perkara yaitu :
1. Niat
2. Dan menghilangkan najis jika masih ada (nempel) di badan
3. Dan mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalaamu 'alaykum teman-teman semua, kali ini saya membawakan lagi kajian fiqh syafi'i yang diambil dari kitab Matan Ghayah At Taqrib atau yang terkenal dengan sebutan Matan Abi Syuja. Semoga bisa istiqomah dalam menyelesaikan kajian 1 kitabnya ini di blog ini.

Mengenai rukun-rukun mandi wajib sudah pada tahu bukan ya ?....jadi untuk rukun mandi wajibnya itu ada 3 yaitu niat, menghilangkan najis yang ada di badan dan mengalirkan air ke seluruh tubuh.

Niat, bisa kita ambil dalilnya seperti di hadits arba'in nawawi nomor hadits 1 yang diriwayatkan dari Umar bin Khatab.

Menghilangkan najis yang ada dibadan, sebagai contoh adalah seperti bekas darah haid atau nifas di daerah kewanitaan, atau menghilangkan najis yang menempel di qubul dan dubur kita.

Mengalirkan air keseluruh rambut dan kulit, nah sudah mafhum didalam madzhab syafi'i khususnya wanita yang melakukan mandi wajib itu diharuskan membasahi rambutnya.

Kemudian yang terakhir untuk rukun mandi wajib adalah mengalirkan air ke seluruh kulit. Ini yang patut kita perhatikan adalah pada kata kulitnya. Sehingga berdampak ketika kulit tertutupi dan tidak teraliri oleh air maka mandi wajibnya itu batal. Contohnya adalah penggunaan cat kutek pada kuku.