Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Saturday, April 18, 2015

SUMBER AQIDAH ISLAM


Sumber aqidah islam adalah Qur'an dan Sunnah. Apa saja yang disampaikan oleh Allah SWT dalam qur'an oleh rosulullaah SAW, dalam sunnahnya wajib di imani ( diyakini dan diamalkan) . Dalam hadits disebutkan :

"telah aku tinggalkan untuk kalian dua perkara, jika kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullaah dan sunnah rasul-Nya".

Akal pikiran tidaklah menjadi sumber aqidah, tetapi hanya berfungsi memahami nash -nash yang terdapat dalam kedua sumber tersebut dan mencoba (kalau diperlukan) membuktikan secara ilmiah kebenaran yang disampaikan oleh qur'an dan sunnah. Dan pembuktian ini haruslah didasari oleh suatu kesadaran bahwa kemampuan akal sangat terbatas, sesuai dengan terbatasnya kemampuan makhluk Allah. Akal tidak akan mampu menjangkau masalah-masalah ghaib, bahkan tidak akan mampu menjangkau sesuatu yang tidak terikat dengan ruang dan waktu. Oleh sebab itu akal tidak boleh dipaksa memahami hal-hal ghaib tersebut dan menjawab pertanyaan segala sesuatu tentang hal - hal ghaib itu.

Catatan penting :

1. Apa yang didapatkan dengan indera, diyakini adanya kecuali bila akal mengatakan "tidak" berdasarkan pengalaman masa lalu.

2. Keyakinan, disamping diperoleh dengan menyaksikan langsung, juga bisa melalui berita yang diyakini kejujuran si pembawa berita.

3. Kita tidak berhak memungkiri wujud sesuatu hanya karena kita tidak bisa menjangkau dengan indera.

4. Seseorang hanya bisa meng-khayal atas segala sesuatu yang telah di inderanya.

5. Akal hanya bisa menjangkau dengan hal-hal yang terikat dengan ruang dan waktu.

Quran
Adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad yang bilamana kita membacanya akan mendapatkan pahala kebaikan.

# Kaidah - kaidah yang mesti dipahami oleh muslim didalam memahami qur'an sebagai sumber utama aqidah islam :
1. Merujuk dalam menafsirkan kepada al quran itu sendiri sebab diantara fungsi al quran adalah menjelaskan dan merincikan sesuatu yang global.
2. Meluaskan makna-makna ayat quran yang singkat
3. Mengkhususkan makna ayat-ayat qur'an yang umum.

# Jika tidak menemukan tafsir qur'an didalam qur'an maka harus merujuk kepada penjelasan sunnah rasul, karena yang namanya sunnah rasul kedudukannya adalah sebagai penjelas dari qur'an

# Ketika tidak bisa menemukan penjelasan tafsir qur'an dengan sunnah rasul, maka selanjutnya harus merujuk kepada tafsir para sahabat rosul, mengingat mereka adalah orang yang paling cakap dalam tafsir qur'an disamping itu pula para sahabat adalah orang yang selalu hadir ketika wahyu itu turun atas rosulullah, dan ditengah-tengah merekalah wahyu itu turun ketika mereka menanyakan sesuatu masalah kepada rosul.

#  Jika tidak bisa menemukan tafsir qur'an pada penjelasan sahabat maka harus merujuk pada tafsir tabi'in dan tabi'it tabi'in. Imam Hakim mengatakan bahwa tafsir para tabi'in ini adalah sama kedudukannya seperti hadits marfu'.

# Dilarang dalam menafsirkan qur'an berdasar rasio semata, karena bisa lebih condong kepada hawa nafsu dan menafsirkan qur'an kepada yang di inginkan oleh si penafsir.

# Tidak boleh membawa penafsiran qur'an menurut madzhab tertentu yaitu seorang mufasir telah membangun sebuah keyakinan tertentu kemudian menyitir ayat qur'an untuk membenarkan keinginannya. Yang semestinya dan wajib dilakukan adalah menjadikan qur'an sebagai imam dan keyakinannya sebagai makmum.

Sunnah
Merupakan wahyu kedua setelah qur'an yang berarti segala ucapan, perbuatan, persetujuan atau sifat baik berupa fisik ataupun psikis yang disandarkan kepada rosul.

As sunnah berfungsi didalam menjelaskan  qur'an, tafsir qur'an, penyingkap rahasia qur'an, dan sebagai mutiara - mutiara hukum al qur'an.

As sunnah sebagai penjelas bagi ke-globalan al qur'an dan sebagai penjelas bagi ayat-ayat qur'an yang sulit dipahami dan sunnah juga sebagai sebaik-baiknya ucapan setelah qur'an.

Saturday, April 11, 2015

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Macam - Macam Air )


Jakarta, 11 April 2015

Pada kesempatan kali ini saya akan coba tulis postingan yang membahas fiqh didalam madzhab syafi'i, yang diambil dari kitab Matan Al Ghayah Wa Taqrib karangan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Asfahan atau yang terkenal sebagai Matan Abi Syuja. Kitab ini banyak di syarah oleh beberapa ulama sebagai contoh kitab yang men-syarah / menjelaskan kitab ini adalah Kifayatul Akhyar, Al Iqna, Fathul Qorib dan ada satu kitab kontemporer syarah dari Matan Abi Syuja ini yaitu At Tahdzib karangan Dr Mustafa Dieb Al Bugho.

Semoga bermanfaat dan inshaa Allah mohon do'anya semoga diberi kemudahan didalam menulis semua kitab dan fasal di Matan Abu Syuja tsb.

Al miyaahu allatiy yajuuzu bihaa tathhiru sab'u miyaah : maa-u assamaa-i wa maa-u al bahri wa maa-u an nahri wa maa-u al bi'ri wa maa-u al 'ayni wa maa-u al barad.

Tsumma al miyaahu 'alaa arba'ati aqsaam : thaahirun muthahhirun ghayru makruuh wa huwa al maa-u muthlaq, thahhirun muthohhirun makruuh wa huwa al maa-u al musyammas, wa thaahirun ghayru muthohhir wa huwa al maa-u al musta'mal wa al mutaghayyiru bimaa khoolathahu mina thaahiraati wa maa- un najisun wa huwa alladziy hallat fiihi najaasatun wa huwa duuna al qullatayni, aw kaana qullatayni fa-aksara fataghayyara, wal qalataani khamsaa-atun rithlin baghdaadiy taqriiban fii al ashahhi.

Terjemahannya :

Macam - macam air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh macam :

1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai 
4. Air sumur
5. Air mata air
6. Air salju
7. Air embun

Kemudian macam-macam air tersebut dibagi 4 bagian : 

1. Air suci mensucikan dan tidak makruh, air ini disebut air mutlak
2. Air suci mensucikan tetapi makruh dipakai, air ini disebut air musyamas yaitu air yang terkena panas matahari
3. Air suci tapi tidak mensucikan, air ini disebut air musta'mal dan air yang sudah berubah (warna, bau dan rasanya) disebabka barang suci yang mencampurinya.
4. Air najis adalah air yang kurang dari 2 qullah yang terkena najis atau air 2 qullah lebih kemudian berubah (karena najis itu ). Dua qullah adalah kira-kira 500 kati baghdad, menurut pendapat yang shahih.