Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Saturday, December 29, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Sholat ( Sunnah Hay'at )


Hay'aatu ash sholaati

Wa hay'aatuhaa khomsa 'asyarota khoslatan :
  1. rof'a al yadaini 'inda takbiirotu al ihroomi wa 'inda ar rukuu'i wa ar rof'i minhu.
  2. wa wadho'u al yamniini 'alaa asy syimaali
  3. wa tawajjuhu
  4. wa al 'isti'aadahu
  5. wa al jahru fii mawdhi'ihi  
  6. wa al isrooru fii mawdhi'ihi
  7. wa ta-miin
  8. wa qiroo-atu as sururoti ba'da al faatihati
  9. wa takbiirotu 'inda ar rof'i wa al khofdhi
  10. wa qowlu sami'alloou liman hamidahu robbanaa laka al hamdu
  11. wa at tasbiihu fii ar rukuu'i wa sujuudi 
  12. wa wadh'u ay yadayni 'alaa al fakhidayni fii al juluusi, yabshutu al yusroo wa yaqbidhu al yumnaa illa al musabbihata fainnahu yusyiiru bihaa mutasyaahidaan
  13. wa al iftiroosyu fii jamii'i aljalasaati 
  14. wa at tawarruk fii al jalasati al akhiiroti
  15. wa tasliimatu ats tsaniyatu 
 
 
 Sunnah - Sunnah Hay'at Dalam Sholat
 
  1. Mengangkat kedua tangan ketika takbirotul ihrom dan ketika (mau) ruku dan bangun dari ruku.
  2. Meletakan tangan kanan diatas tangan kiri
  3. Tawajjuhu ( membaca do'a istiftah )
  4. Membaca kalimat isti'adzah ( ta'awwudz )
  5. Menjaharkan bacaan pada tempatnya
  6. Mempelankan bacaan pada tempatnya
  7. Mengucap "aamiin"
  8. Membaca surat lain setelah al fatihah 
  9. Membaca takbir saat bangkit dan turun ( ruku)
  10. Mengucap "sami'allohu liman hamidah robbana lakal hamdu"
  11. Membaca tasbih saat ruku dan sujud
  12. Meletakan kedua tangan diatas kedua paha ketika duduk, dibukakan telapak tangan yang kiri  dan mengepalkan tangan yang kanan kecuali jari telunjuk karena sesungguhnya jari telunjuk digunakan untuk memberi isyarat saat tasyahud
  13. Posisi duduk iftirosy di segala duduknya
  14. Posisi duduk tawarruk pada duduk terakhir.
  15. Mengucap salaam yang kedua


Note  :

# Apa perbedaan antara sunnah hay'at dengan sunnah sholat pada bagian sebelumnya ??

# Di fiqh madzhab syafi'i jawabannya adalah jika sunnah hay'at ini tidak dilaksanakan maka tidak perlu melakukan sujud sahwi, namun berbeda hal nya dengan sunnah sholat yg sebelumnya jika tidak melaksanakannya maka diharuskan melakukan sujud sahwi.

# Contoh orang yg meninggalkan tasyahud awal dan qunut, maka dia harus melakukan sujud sahwi


Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Sholat ( Sunnah Dalam Sholat )


Sunanu ash shalaati

wa sunanuhaa qobla ad dukhuuli fiiha syay-aani : al adzaanu wa al iqoomatu, 

wa ba'da ad dukhuuli fiiha syay-aani : at tasyahudu al awwalu  wa al qunuutu fii ash shub-hi wa fii al witri fii an nishfi ats tsaanii min syahri romadhoona. 

Sunnah dalam sholat
Dan sunnah sebelum masuk waktu sholat ada dua jenis yaitu : adzan dan iqomat

Dan sunnah sesudah masuk waktu sholat ada dua jenis yaitu : tasyahud awal dan qunut di sholat subuh dan qunut di witir pada pertengahan kedua di bulan romadhon.

 

Monday, December 17, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Sholat ( Syarat Sah dan Rukun Sholat )



Syuruthu shihatu ash sholaati
Wa syaraaithu qobla ad dukhuuli fiiha khomsatun asy-yaa-a :
  1. thahaarotu al 'adhoo-i min al hadatsi wa an najasati 
  2. wa satru al awroti bilibaasii thoohirin
  3. wa al wuquufu 'alaa makaanin thoohirin
  4. wa al 'ilmu bi dukhuuli waqti 
  5. wa istiqbaalu al qiblati 
Wa yazuuju tarku al qiblati fii haalatayni fii syiddati al khawfi wa fii naafilati fii as safari 'alaa ar roohilati.

Arkaanu ash sholaati
Wa arkaanu ash sholaati tsamaaniyata 'asyaro ruknaan :
  1. an niyaatu
  2. wa al qiyaamu ma'a al qudroti
  3. wa taqbiirotu al ihroomi
  4. wa qiroo-atu al fatihaati wa bismillaahirrahmaanirrahiimi aayatun minhaa
  5.  wa ar rukuu'
  6. wa thu-maaniinatu fiihi
  7. wa ar rof'u wa al 'itidal
  8. wa ath thu-maaninatu fiihi
  9. wa as sujuudu
  10. wa thu-maaninatu fiihi
  11. wa al juluusu bayna sajdataini
  12. wa thu-maaninatu fiihi
  13. wa al juluusu al akhiiru 
  14. wa tasyahud fiihi
  15. wa sholaatu 'alaa an nabii sholallah 'alayhi wa sallam
  16. wa tasliimu al uula
  17. wa niyatu al khuruuju min ash sholaati
  18. wa tartiibu al arkaani 'alaa maa dzakarnaahu

Syarat Sah Sholat
Dan syarat - syarat sah sholat sebelum masuk ke tatacara nya  ada lima yaitu :
  1. anggota badan harus suci dari hadats
  2. dan suci dari najis
  3. berdiri di tempat yang suci
  4. mengetahui telah masuk waktu sholat
  5. menghadap kiblat
Diperbolehkan meninggalkan menghadap kiblat pada dua keadaan yaitu : dalam keadaan sangat genting dan shalat sunnah di atas kendaraan di waktu bepergian.


Rukun Sholat
Dan rukun sholat itu ada delapan belas rukun yaitu :
  1. niat
  2. berdiri bila mampu
  3. takbirotul ihram
  4. membaca surat alfatihah dan bismillaahirrahmaanirahiim termasuk ayat di dalamnya 
  5. ruku'
  6. kemudian tumaninah dalam keadaan ruku
  7. kemudian i'tidal 
  8. dan tumaninah dalam keadan itidal ini
  9. sujud
  10. dan tumaninah dalam kedaan sujud
  11. dan duduk diantara dua sujud
  12. dan tumaninah dalam keadaan duduk diantara dua sujud
  13. dan duduk akhir
  14. dan tasyahud didalamnya
  15. dan bersholawat kepada nabi muhammad shalallah 'alayhi wasallam
  16. dan mengucapkan salam yang pertama
  17. dan niat keluar dari shalat
  18. dan tertib dalam susunan rukun2nya seperti yang sudah disebutkan diatas.








 

Sunday, December 16, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja ( Sholat-Sholat Yang Disunnahkan, Rawatib dan Muakad )



1. Wa ash shalawaatu al masnuunaatu khomsun : al 'aydaani , wa al kusuufaani, wa al istisqaa. 

2. Wa as sunnanu at taabi'atu lilfarooidhi sab'ata 'asyara rok'atan :
  • Rok'ataa al fajri
  • Wa arba'un qobla al 'ashri
  • Rok'ataani ba'da al maghribi
  • Wa tsalaatsatu ba'da al 'isyaa-i, yuutiru biwaahidatin minhuna   
3. Wa tsalaatsatu nawaafila muaakadatun : sholaatu al layli, wa sholaatu adh dhuhaa, wa at taroowiihu.


Dan sholat-sholat yang disunnahkan  itu ada lima yaitu : dua sholat hari raya yaitu sholat idul adha idul fithti, sholat gerhana matahari dan bulan, kemudian sholat istisqa ( meminta hujan ).

Dan sholat sunnah yang mengikuti sholat fardhu itu ada tujuh berlas rokaat yaitu :
  • dua rokaat shalat fajr ( sebelum sholat subuh )
  • empat rokaat sebelum sholat ashr
  • dua rokaat setelah sholat maghrib
  • dan tiga rokaat setelah isya, termasuk 1 rokaat witir.
Dan tiga sholat tambahan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan yaitu : sholat malam, sholat dhuha dan sholat tarawih pada bulan ramadhan.

Note keterangan :
# Untuk yg no 1, itu sholat sunnah yang dilakukan berjamaah, itulah kenapa sebabnya penulis kitab matan abi syuja meletakan pada posisi pertama.

# Untuk yg no 2, itu adalah sholat sunnah yang dilakukan secara sendiri-sendiri yang mengikuti waktu sholat fardhu. Didalam madzhab syafi'i, sholat witir termasuk sholat sunnah muakad  yang sangat dianjurkan.

# Untuk yang no 3, itu adalah sholat sunnah yang merupakan tambahan namun memiliki keutamaan yang sangat besar.
 

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Sholat ( Syarat Wajib Sholat )


Syaraaithu wujuubu ash sholaati
Wa syaraa-itu wujuubi ash sholaati tsalaatsatu asy-yaa-a : al islaam, wa al buluugh wa al aqli, wa huwa hadun at takliifi.


Syarat Wajib Sholat
Dan syarat wajib sholat itu ada tiga perkara yaitu : beragama islam, telah baligh  dan berakal sehat, dan inilah batasan dari seseorang yang disebut mukallaf ( orang yang dibebani perintah syar'i salah satunya sholat ).

Saturday, December 15, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Sholat ( Jadwal Sholat )



KITAABU ASH SHOLAATI
(MAWAAQITU ASH SHOLAATI)


Ash sholaatu al mafruudhotu khomsun : adh dhuhru wa awwalu waqtihaa zawaalu asy syamsyi wa aakhiruhuu idzaa shooro dhillu kulli syay-in mitslahu ba'da dhilli az zawaali.

Wa al 'ashru wa awwalu waqtihaa az ziyaadatu 'alaa dhilli al mitsli wa aakhiruhuu fii al ikhtiyaari ilaa dhilli al mitslayni wa fii al zawaazi ilaa ghuruubi asy syamsyi.

Wa al maghribu wa waqtihaa waahidun, wa huwa ghuruubu asy syamsi wa bimiqdaari maa yu-adzinu wayatawadhuu, wa yasturu al awroota wa yuqiimu ash sholaata wa yusholli khomsa roka'aatin.

Wa al 'isyaa-u wa awwalu waqtiha idzaa ghooba asy syafaqu al ahmaru wa aakhiruhu fii al iktiyaari ilaa tsulutsi al layli wa fii al jawaazi ilaa thuluu' al fajri ats tsaani.

Wa ash shub-hu wa awwalu waqtihaa thuluu' al fajri ats tsaani wa aakhiruhuu fii al ikhtiyaari ilaa al isfaari wa fii al jawaazi ilaa thuluu' asy syamsi.

KITAB SHOLAT
( JADWAL SHOLAT )

Shalat yang diwajibkan ada lima : dhuhur awal waktunya setelah tergelincir matahari dan berakhir ketika bayangan suatu benda telah menyamai benda itu, setelah bayangan zawal.

Dan ashar awal waktunya setelah lewatnya bayangan mitsli dan berakhirnya dalam waktu ikhtiyar sampai ketika bayangan suatu benda telah memanjang dua kali dari panjang benda, sedangka waktu jawaz berakhir sampai terbenam matahari.
Dan maghrib waktunya satu yaitu setelah terbenamnya matahari dan sekedar waktu bagi yang mengumandangkan adzan kemudian berwudhu dan menutup aurat dan kemudian qiomah dan sholat lima rokaat.

Dan 'isya awal waktunya ketika mega merah menghilang dan waktu ikhtiyar sampai sepertiga malam, sedangkan waktu jawaz berakhir sampai matahari terbit.

Dan subuh waktu awalnya setelah terbit fajar yang kedua dan akhir waktu ikhtiyarnya sampai cahaya terang, dan waktu jawaz berakhir sampai matahari terbit. 

Note keterangan :

# Bayangan zawal adalah bayangan yang muncul ketika matahari sudah tergelincir. 

# Bayangan mitsli adalah bayangan suatu benda mempunyai panjang yg sama dengan panjang benda asli nya.  

# Waktu ikhtiyar adalah waktu yang sebaiknya dipilih 

#  Waktu jawaz adalah waktu yang masih boleh melakukan sholat

 


Friday, December 14, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Larangan Bagi Yang Haidh Nifas Janabah dan Hadats )


Maa Yahrumu Bi Al Haidhi Wa An Nifaasi
Wa yahrumu bi al haidhi wa an nifaasi tsamaaniyatun asy-yaa-u :
  • Ash sholaatu
  • Wa Ash shaumu
  • Wa Qiroo-atu al quraani
  • Wa Massu al mushafi wa hamluhu
  •  Wa Dukhuulu al masjidi
  • Wa at thawaafu
  • Wa  al wath-u
  • Wa al istimtaa'u bimaa bayna as surroti wa ar rukbati 

Maa Yahrumu Bi Al Janaabati
Wa yahrumu 'alaa al junubi khomsatu asy-yaa-a :
  • Ash sholaatu
  • Wa qirooatu al quraani
  • Wa massu al mushafi wa hamluhu
  • Wa ath thawaafu
  • Wa al lubtsu fii al masjidi 

Maa Yahrumu Bi Al Hadatsi
Wa yahrumu 'alaa al muhditsi tsalaatsatu asy-yaa-a : 
  • Ash sholaatu
  • Wa ath thawaafu
  • Wa massu al mushafi wa hamluhu 

 Larangan Bagi Yang Haidh dan Nifas
Dan diharamkan bagi yang haidh dan nifas melakukan delapan hal berikut :
  1. Puasa
  2. Membaca al quran
  3. Menyentuh dan membawa al quran
  4. Masuk ke masjid
  5. Thawaf
  6. Bersetubuh
  7. Bersenang-senang dengan menggunakan anggota badan antara pusar dan lutut



Larangan Bagi Yang Punya Hadats Besar
Dan diharamkan bagi yang sedang junub ( berhadats besar ) melakukan lima perkara berikut :
  1. Shalat
  2. Membaca al quran
  3. Menyentuh dan membawa mushaf
  4. Thawaf
  5. Berdiam diri di masjid


Larangan Bagi Yang Punya Hadats Kecil
Dan diharamkan bagi yang sedang berhadats kecil melakukan tiga perkara berikut :
  1. Shalat
  2. Thawaf
  3. Menyentuh dan membawa al quran
 


 

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Hukum Haidh Nifas dan Wiladah )


Ahkaamu al haidhu wa an nifaasu wa al istihaadhoh

Wa yakhruju min al farji tsalaatsatu dimaa-in : damu al haidhu, wa an nifaasu wa al istihaadhoh. Fa al haidhu huwa ad damu al khooriju min farji al mar-ati 'alaa sabiili ash shihahti min ghayri sababi al wilaadati, wa launuhuu aswadu mukhtadimun ladda'un.

Wa an nifaasu huwa ad damu al khooriju 'aqiba al wilaadati, wa al istihaadhoh huwa ad damu al khooriju fii ghayri ayyaami al haidhi wa an nifaasi.

Wa aqollu al haydhi yaumun wa laylatun wa aktsaruhu khomsata 'asyaro yauman, wa ghoolibuhu sittun aw sab'un. wa aqollu an nifaasi lahdhotun, wa aktsaruhu sittuuna yauman wa ghaalibuhu arba'uuna yaumaan, wa aqollu ath thuhri bayna alhaydhotayni khomsata 'asyaro yaumaan wa laa hadda li aktsarihi.

Wa aqollu zamanin tahiidhun fiihi al mar-atu tis'u siniina, wa aqollu al hamli sittatu asyhurin, wa aktsaruhu arba'u siniina wa ghoolibuhu tis'atu asyhurin. 



Hukum Haidh, Nifas dan Istihadhoh

Dan ada tiga macam darah yang keluar dari kemaluan wanita : darah haidh, nifas dan istihadhoh. Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat/ normal tanpa sebab adanya kelahiran, dan warna darahnya adalah hitam kemerah-merahan.

Dan nifas adalah darah yang keluar akibat persalinan (melahirkan) dan istihadhoh adalah darah yang keluar diluar dari hari-hari haidh dan nifas. 

Dan sedikitnya waktu haidh adalah satu hari satu malam, dan paling lama waktunya adalah lima belas hari, pada umumnya waktu haidh adalah enam atau tujuh hari. Dan sedikitnya waktu nifas adalah sekejap dan paling lama enam puluh hari, pada umumnya adalah empat puluh hari. Sedikitnya masa suci antara dua haidh adalah lima belas hari, dan tidak ada batas waktu untuk paling lamanya.

Dan sedikitnya usia wanita mengeluarkan darah haidh adalah usia sembilan tahun, dan sedikitnya masa hamil adalah empat bulan dan paling lama masa hamil adalah empat tahun. Dan pada umumnya masa hamil adalah sembilan bulan.

 

INTERPOL BEBASKAN TUNTUTAN PENANGKAPAN KEPADA YUSUF QARADAWI


alarabiya.net, 12 Desember 2018

Organisasi Kepolisian Internasional (Interpol) membatalkan penuntutan kepada Dr. Yusuf al-Qaradawi, dan menghapus semua file dan data yang terkait dengan kasusnya.

Sekretariat Jenderal Interpol mengklarifikasi dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menghapus rapor merah tentang Al-Qaradawi pada 30 November. Menurut keputusan organisasi itu Sheikh Qaradawi kini dapat bepergian dengan bebas.

Keputusan interpol ini sekaligus menjelaskan bahwa permintaan untuk menangkap Qaradawi karena pengadilannya tidak adil dan cenderung berbau politik, dan melanggar standar hak asasi manusia internasional.

Patut dicatat bahwa pihak berwenang Mesir membenarkan permintaan penangkapan al-Qaradawi "atas tuduhan sabotase dan otak dibalik operasi teroris" pada periode dari Januari 2010 hingga Februari 2011.

Seperti yang diketahui pula bahwa Qaradawi dahulu menjabat sebagai gubernur Mesir al-Qaradawi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pemerintah Mesir, tetapi Interpol menyimpulkan bahwa kasus tersebut memiliki dimensi politik murni dan tanpa dasar hukum.

Keputusan Interpol mengatakan bahwa penahanan lanjutan putrinya, Qardawi, di penjara Mesir, memicu kekhawatiran bahwa syekh itu akan diperlakukan sama seperti pasangan itu.

Selain permintaan penangkapan kepada Qaradawi datang dari Mesir, pihak berwenang Irak menuduh Qaradawi menghasut terorisme dengan berbicara di Al-Jazeera, tetapi Interpol menemukan bahwa tuduhan itu tidak konkrit dan tidak dapat dibuktikan.

Resolusi itu juga menyatakan bahwa permintaan Irak melanggar undang-undang Interpol dan bertentangan dengan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Mengomentari keputusan itu, Dr. Al-Qaradawi mengatakan kepada Al-Jazeera Net, "Kebenaran akan selalu mengalahkan kebathilan , dan kemenangan para penindas adalah kemenangan sementara mereka, dan negara-negara dan rezim yang menggunakan kemampuan mereka untuk mendiskreditkan yang benar akan terungkap ke dunia tidak peduli berapa lama."

Thursday, December 13, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Macam - Macam Najis )


'Anwaa'un Najasati
 
"wa kullu maa-i'in khoroja min assabilayni najisun illa al manii, wa ghoslu jamii'i al abwaali wa al arwaatsi waajibun illa bawlu dhobiyyi alladzii lam ya'kuli attho'aama fainnahu yathhuru birossyi al maa-i 'alayhi.

wa laa yu'faa 'an syay-in min an najaasaatii illa al yasiiro mi addami wa maa laa nafsalahu saa-ilatun, idza waqo'a fii al-inaa-i wa maata fihi fainnahu laa yunajjasahu.

wa al hayawaanu kulluhu thoohirun illa al kalba wal khinziiro wa maa tawallada minhumaa aw min ahadihumaa, wa almaytatu kulluha najisatun illa assamaka wa aljarooda wa al aadamiya.

wa yughsalu al-inaa-i min wuluughi al kalbi wa alkhinjiiri sab'a marrotin ihdaahuna bi ath thurob, wa yughsalu min saa-iri an najaasaati marrotan taa-ti 'alayhi wa tsalaatsatu afdholu.

wa idzaa takhollati al khumrotu binafsihaa thohurot wa in khullilat bi thorhi syay-in fiiha lam tath-hur."

Dan setiap air yang keluar dari 2 jalan ( qubul atau dubur ) adalah nasjis kecuali air mani, dan membasuh semua air kencing dan kotoran tai adalah wajib, kecuali air kencing bayi laki-laki yang mana belum memakan makanan ( kecuali air susu ibu nya ) maka untuk mensucikannya dengan memercikan diatasnya air.

Dan tidaklah diampuni dari segala sesuatu macam najis terkecuali darah yang sedikit dan segala sesuatu (hewan ) yang tidak mengalir darahnya, bila hewan itu masuk ke dalam bejana kemudian mati hewan itu didalamnya maka bangkai hewan itu tidak menyebabkan najis.

Dan semua hewan itu adalah suci kecuali anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya atau salahsatunya. Dan semua bangkai itu adalah najis kecuali bangkai ikan, belalang dan bangkai manusia.

Dan bejana yang terkena jilatan anjingdan babi maka dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya menggunakan tanah, dan dibasuh untuk najis-najis lain maka dibasuh sekali itu sudah cukup baginya, namun jika dibasuh sebanyak tiga kali maka itu lebih utama.






  




Wednesday, December 12, 2018

BOCAH EMPAT TAHUN WARGA PALESTINA MENINGGAL SETELAH TERTEMBAK TENTARA ISRAEL


aljazeera.com, 12 Desember 2018

Seorang bocah Palestina berusia empat tahun meninggal setelah terluka oleh tembakan Israel pada sebuah protes rutin di dekat pagar dengan Israel, kata otoritas kesehatan Gaza.

Juru bicara Departemen Kesehatan, Ashraf al-Qidra, mengatakan bahwa Ahmed Abu Abed meninggal terlambat pada hari Selasa.

"Ahmed Abu Abed, yang berusia empat tahun dan delapan bulan, meninggal akibat luka yang dia terima Jumat lalu di timur Khan Younis," kata al-Qudra dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.

Ayah Ahmed, Yasser Abu Abed, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa putranya terluka karena pecahan peluru ketika ia ditembak selama demonstrasi Jumat reguler, dijuluki the Great March of Return.

"Putraku menyelamatkan hidupku," kata pria 36 tahun itu.

Yasser adalah ayah dari empat anak lain dan telah menganggur selama tujuh tahun terakhir. Menurut dia, Ahmed, yang termuda di antara saudara-saudaranya, bersikeras bergabung dengan ayahnya pada 10 Desember.

"Saya tidak pernah terbiasa membawanya bersamaku," Yasser, yang secara teratur menghadiri demonstrasi hari Jumat, mengatakan. "Kami hanya meminta hak dasar."

Para penembak jitu Israel mulai menembaki orang-orang Palestina segera setelah mereka tiba di tempat kejadian, dengan cara paling "acak", kata Yasser.

"Kami berada beberapa ratus meter dari pagar ketika tentara Israel mulai menembaki kami. Rasanya seperti bom, begitu keras dan menakutkan," katanya.

Sementara Yasser ditembak di lengan, Ahmed menderita luka dari pecahan peluru di perutnya, leher dan mata kanan, yang mempengaruhi otak dan sistem saraf pusatnya. Dia menghabiskan empat hari di perawatan intensif sebelum dia menyerah pada luka-lukanya.

"Semuanya terjadi begitu cepat. Dari saat kami tiba sampai saat kami ditembak, hanya kurang dari dua menit yang berlalu," katanya.

"Yang kami inginkan adalah melihat blokade di Gaza berakhir".

Militer Israel mengatakan pada hari Rabu sedang meninjau insiden itu sambil menuduh Hamas - kelompok yang mengatur Jalur Gaza - menggunakan penduduk sebagai perlindungan atas serangan, media setempat melaporkan.

KURIKULUM BARU SAUDI MEMASUKAN FILSAFAT DALAM PELAJARAN


alarabiya.net 12 Desember 2018

Mentri Pendidikan Arab Saudi, Ahmad Issa mengatakan bahwa negaranya kini sedang berupaya untuk memasukan kurikulum filsafat pada sekolah menengah mereka termasuk dalam proyek-proyek pendidikan

“Kurikulum sekolah menengah akan di kembangkan dan pengembangan yang abru akan di umumkan beberapa hari kedepan, didalamnya termasuk pelajaran berpikir kritis  sebagai prinsip-prinsip dasar filsafat di sekolah menengah. Pelajaran filsafat ini adalah tambahan dalam yang akan segera di luncurkan kemudian hari, “ Issa mengatakan pada sesi utama Konferensi Internasional Evaluasi Pendidikan.

PAKISTAN MENOLAK DAFTAR HITAM AMERIKA SEBAGAI NEGARA YANG TIDAK RAMAH KEBEBASAN BERAGAMA


alarabiya.net 12 Desember 2018

Pakistan pada Rabu menolak keputusan Washington untuk menempatkannya di daftar hitam negara-negara yang melanggar kebebasan beragama, mencapnya "bermotif politik" dan membela perlakuannya terhadap minoritas.

"Pakistan tidak membutuhkan nasihat oleh negara manapun (pada) bagaimana melindungi hak-hak minoritasnya," kata pernyataan dari kementerian luar negeri, menambahkan bahwa Islamabad "menolak" penunjukan.

Pernyataan itu muncul sehari setelah Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan bahwa ia telah menunjuk Pakistan di antara “negara-negara yang memiliki perhatian khusus” dalam laporan tahunan yang dimandatkan kongres.

Langkah ini berarti pemerintah AS berkewajiban untuk memberikan tekanan, termasuk menjatuhkan sanksi jika perlu, untuk mengakhiri pelanggaran kebebasan.

Daftar hitam itu datang lebih dari 40 hari setelah pengadilan Pakistan membebaskan Asia Bibi, seorang wanita Kristen yang telah menghabiskan delapan tahun hukuman mati karena penodaan agama.

Dia ( Asia Bibi ) tetap dalam tahanan perlindungan di lokasi yang tidak diketahui setelah protes dengan kekerasan terhadap pembebasannya. Penodaan agama adalah kejahatan yang serius di Pakistan.

Bibi saat ini mencari suaka di luar negeri. Keluarganya mengklaim hidupnya akan berada dalam bahaya jika dia tetap di Pakistan.

Pakistan baru-baru ini menuduh seorang ulama garis keras, Khadim Hussain Rizvi, dengan terorisme dan hasutan setelah dia memimpin protes-protes keras terhadap pembebasan Bibi.

Pernyataan kementerian luar negeri mengatakan, "Pakistan adalah masyarakat multi-agama dan pluralistik di mana orang-orang dari beragam agama dan denominasi hidup bersama," katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa kejujuran akan mengharuskan Washington untuk memeriksa "peningkatan eksponensial dalam Islamophobia dan anti-Semitisme di AS".

Para pembela hak asasi manusia telah lama menyuarakan kekhawatiran tentang perlakuan terhadap minoritas agama di Pakistan, termasuk Syi'ah, Kristen dan Ahmadiyah, yang dilarang Islam dari identifikasi sebagai Muslim.

Departemen Luar Negeri AS sebelumnya telah menunda mengutuk Pakistan, sebab Pakistan sebagai pintu gerbang penting bagi pasukan AS di Afghanistan.

Tetapi tahun lalu AS menempatkan Pakistan pada daftar pengawasan khusus - selangkah lebih pendek dari penunjukan - dan Washington secara terpisah telah menahan bantuan militer bagi Pakistan.

Pakistan mengatakan sekitar empat persen dari total penduduknya terdiri dari warga yang beragama Kristen, Hindu, Budha dan Sikh.

PERANCIS MENINGKATKAN STATUS WASPADA SETELAH PENEMBAKAN PASAR NATAL STRASBOURG


alarabiya.net, 12 Desember 2018

Perancis meningkatkan tingkat keamanan negaranya setelah sebelumnya terjadi penembakan di pasar natal Strasbourg, dalam laporannya Mentri Dalam Negeri Perancis Christophe Castaner pada Rabu dini hari.
"Pemerintah Perancis telah menaikan ke level serangan darurat dengan memperkuat dan memperketat kontrol perbatasan dan semua pasar natal di Perancis untuk menghindari resiko serangan, "katanya