Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Saturday, January 21, 2023

Fiqh Syafi'í Matan Abi Syuja' Kewajiban Kepada Mayit ( Part 1 )

 


( Fashlun )
Wa yalzamu fii al-mayyiti arba'atu asy-yaa-a : ghusuluhu, wa takfiinuhu, wa ash-sholaatu álayhi wa dafnuhu. Wa itsnaani laa yughossalaani wa laa yushollaa álayhumaa : asy-syahiidu fii ma'rikati al musrikiina, wa assiqtu alladzii lam yastahilla shoorikhoon. Wa yughossalu al mayyitu witroon wa yakuunu fii awwali ghusulihi sidrun wa fii aakhirihi syay-un min kaafuurin.

( Fasal / bagian ) Dan kewajiban kepada mayit itu ada empat perkara yaitu :
1. memandikannya
2. mengkafaninya
3. menyolatkannya
4. dan menanamnya ( mengkuburkannya )

Dan ada dua mayat yang tidak boleh dimandikan dan disholatkan yaitu :
1. orang yang mati syahid dalam perang melawan orang musyrik
2. bayi yang baru lahir tanpa suara jeritan ( lahir dalam kondisi telah meninggal )

Mayit dimandikan dalam bilangan ganjil, pada basuhan pertama dicampur dengan daun bidara dan pada basuhan yang lainnya dicampur dengan kapur ( kapur barus ).