Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Saturday, March 10, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mengusap Kedua Sepatu )


" Al mashu 'alaa khuffayni wa syaroo-ithohu"

" Wal mashu 'alaa khuffayni jaa-izun bi tsalaatsati syaroo-ith an yabtadi-a lubsahumaa ba'da kamaali thahaaroh, wa an yakuunaa saatirayni limahalli gaslil fardhi minal qadamayni, wa an yakuunaa mimmaa yumkinu tataabu'ul masy-yi 'alayhimaa, wa yamsahu al muqiimu yawmaan wa laylatan, wa al musaafiru tsalaatssata ayaamin bilayaaliihinna wa ibtidaa-u al muddati min hiini yuhditsu ba'da lubsi al khuffayni, fa in masaja fi al hadhori tsumma saafaro, aw masaha fii as safari tsumma aqaama tamma masha muqiimin.


Mengusap Kedua Sepatu Dan Syarat-syaratnya.

Dan mengusap kedua sepatu itu hukumnya jaiz / boleh dengan 3 syarat yaitu :
  1. Mulai memakainya setelah  suci secara sempurna
  2. Sepatu yang hendak dipakai menutupi seluruh bagian kaki yang wajib untuk dibasuh dalam wudhu
  3. Sepatu yang dipakai terbuat dari bahan yang kuat untuk dipakai berjalan secara terus menerus
Orang - orang yang mukim dapat mengusap sepatu untuk jangka waktu 1 hari 1 malam, sedangkan untuk musafir ( orang yang bepergian ) batas waktu mengusap sepatu adalah 3 hari 3 malam. Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadats ( yang pertama ) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah kemudian bepergian atau setelah mengusapa dalam bepergian kemudian menetap bermukim, maka dia harus menyempurnakan pengusapan sebagai orang yang bermukim.

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mandi Yang Di Sunnahkan )




"Al Igtisaalatu al masnunatu"

" Wal igtisaalatul masnuunatu sab'ata 'asyara guslaan : guslul jum'ati, wal 'idayni, wal istisqoo-i, wal khusuufi, wal kusuufi, wal guslu min guslil mayyiti, wal kaafiri idza aslama, wal majnuuni wal mugmaa 'alayhi idza afaaqaa, wal guslul indal ihram, wa lidukhuuli makkah, wa lilwukuufi bi 'arofata, walil mabiiti bimuzdalifah, waliromyil jimaari tsalaatsi, wa lithawaafi, wa lissa'-i, wa lidukhuuli madiinati rosuulillaahi".

Mandi - mandi yang disunnahkan.

Dan mandi-mandi yang disunnahkan itu ada 17 yaitu :
  1. mandi jumat
  2. mandi 2 hari raya
  3. mandi istisqo
  4. mandi khusuf / gerhana matahari
  5. mandi kusuf / gerhana bulan
  6. mandi setelah memandikan mayit
  7. mandi orng kafir ketika masuk islam
  8. mandin orang gila ketika sembuh
  9. mandi orang pingsan ketika sadar
  10. mandi ketika akan melaksanakan ihram
  11. mandi ketika akan memasuki kota makah
  12. mandi untuk wukuf di arofah.
  13. mandi ketika akan mabit di muzdalifah
  14. mandi ketika akan melaksanakan llempar 3 jumrah 
  15. mandi ketika akan melaksanakan thawaf
  16. mandi ketika akan melaksanakan sa'i
  17. mandi ketika akan memasuki kota madinah