Saturday, March 10, 2018

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja Kitab Thaharah ( Mengusap Kedua Sepatu )


" Al mashu 'alaa khuffayni wa syaroo-ithohu"

" Wal mashu 'alaa khuffayni jaa-izun bi tsalaatsati syaroo-ith an yabtadi-a lubsahumaa ba'da kamaali thahaaroh, wa an yakuunaa saatirayni limahalli gaslil fardhi minal qadamayni, wa an yakuunaa mimmaa yumkinu tataabu'ul masy-yi 'alayhimaa, wa yamsahu al muqiimu yawmaan wa laylatan, wa al musaafiru tsalaatssata ayaamin bilayaaliihinna wa ibtidaa-u al muddati min hiini yuhditsu ba'da lubsi al khuffayni, fa in masaja fi al hadhori tsumma saafaro, aw masaha fii as safari tsumma aqaama tamma masha muqiimin.


Mengusap Kedua Sepatu Dan Syarat-syaratnya.

Dan mengusap kedua sepatu itu hukumnya jaiz / boleh dengan 3 syarat yaitu :
  1. Mulai memakainya setelah  suci secara sempurna
  2. Sepatu yang hendak dipakai menutupi seluruh bagian kaki yang wajib untuk dibasuh dalam wudhu
  3. Sepatu yang dipakai terbuat dari bahan yang kuat untuk dipakai berjalan secara terus menerus
Orang - orang yang mukim dapat mengusap sepatu untuk jangka waktu 1 hari 1 malam, sedangkan untuk musafir ( orang yang bepergian ) batas waktu mengusap sepatu adalah 3 hari 3 malam. Permulaan batas waktu dihitung sejak berhadats ( yang pertama ) setelah memakai sepatu. Bila telah mengusap di rumah kemudian bepergian atau setelah mengusapa dalam bepergian kemudian menetap bermukim, maka dia harus menyempurnakan pengusapan sebagai orang yang bermukim.

0 comments:

Post a Comment