Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Kewajiban Kepada Mayit

Fatwa Ibnul Qoyyim Al Jauziyah

Do'a orang yang sedang marah

Fiqh Syafi'i Matan Abi Syuja

Shalat khauf dan Larangan Memakai Perhiasan Emas dan Sutera bagi laki-laki

Monday, September 15, 2014

RAJA ARAB SAUDI MENERIMA GELAR DOKTOR HONORIS KEMBALI


Arab Saudi, 15 Februari 2014


Penjaga Dua Masjid Suci Raja Abdullah bin Abdulaziz Al Saud menerima gelar doktor kehormatan yang diberikan oleh Universitas Islam  Imam Muhammad bin Saud  dalam peranannya untuk , "hubungan internasional dan prinsip-prinsip untuk mencapai keamanan dan perdamaian." 

Rektor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud , Prof Dr Suleiman bin Abdullah Aba Al-Khail, saat konferensi pers yang diadakan di universitas saat inipada kesempatan ini bahwa pemberian Penjaga Dua Masjid Suci, pemberian gelar kehormatan ini memiliki implikasi besar yang mendalamterutama karena pesan dan tujuan mereka berasal dari universitas , dan sangat mulia bergantung pada pendidikan, dan bimbingan untuk melayani agama dan tanah air dengan kebijaksanaan dan moderasi dan moderasi, menunjukkan bahwa pemberian  gelar doktor kehormatan pada raja Arab Saudi tsb dalam usaha yang dilakukan oleh Raja Arab Saudi selama ini yaitu "hubungan internasional dan mewujudkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan".

Pemberian gelar doktor tersebut merupakan gelar kedua yang disandangnya setelah pada beberapa bulan yang lalu raja Arab Saudi tersebut mendapat gelar doktor kehormatan dari Universitas Al Azhar Mesir yang dalam pemberiannya dilatarbelakangi oleh hal yang sama yaitu peranan dari pemerintah Arab Saudi dalam kancah internasional dan menciptakan perdamaian dan keamanan".


Sunday, September 14, 2014

FOTO - FOTO PEJUANG ISIS SAAT SANTAI DAN DALAM KEADAAN MATI






Sumber foto tersebut didapat dari sebuah ponsel pejuang ISIS yang mati dalam pertempuran di kota Haditha, Irak pada tanggal 13 September 2014.

Sumber berita : alarabiya.net

Saturday, September 13, 2014

Batalkah Wudhu Ketika Bersentuhan Dengan Yang Bukan Mahromnya ?



Soal : Batalkah wudhu ketika bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram ?

Jawab : Ada sebagian ulama yang memandang bahwa bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram itu membatalkan wudhu, namun ada sebagian lagi yang memandang bahwa bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram itu tidaklah membatalkan wudhu.

Pihak yang mengatakan batal wudhunya itu mengambil hadits riwayat Imam Ahmad dari sahabat Mu'adz bin Jabal. " Seorang laki-laki pernah datang kepada rasulullaah lalu ia bertanya : apakah hukumnya tentang seorang laki-laki yang berjumpa dengan seorang perempuan yang ia kenal, lalu dia lakukan kepada perempuan itu seperti seseorang lakukan kepada istrinya tetapi tanpa bersetubuh dengan perempuan itu ? Diwaktu itu turun ayat : "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan". Maka rasulullaah berkata : " pergilah engkau berwudhu kemudian shalat". ( HR. Ahmad ).

Maksud hadits tsb adalah ada orang ang bertanya kepada rasulullaah mengenai hukum menyentuh, memegang, mencium perempuan lain yang bukan mahram. Diwaktu itu turun ayat "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan". Maka rasulullaah berkata : " pergilah engkau berwudhu kemudian shalat".

Dan firman Allah ta'ala :

" aw lamastumu annisaa-a" ( QS An Nisa ayat 43 )

Pihak yang menganggap tidaklah membatalkan wudhu dengan sebab bersentuhan dengan perempuan bukan mahram menolak keterangan dari hadits dan maksud ayat An Nisa ayat 43 tsb.

Mereka yang menolak bahwa bersentuhan dengan bukan mahram tidaklah membatalkan wudhu itu mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu tidaklah syah. Hadits-hadits tsb diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga namun tidak dengan penambahan perkataan "Rasul suruh berwudhu dan shalat". Oleh karena itu maka tidaklah boleh dijadikan alasan.

Kemudian mengenai " aw lamastumu annisaa-a" di surah An Nisa ayat 43 tsb yang menurut bahasa adalah "menyentuh perempuan" dengan tangan, akan tetapi seharusnya diartikan dan dimaknai sebagai "bersetubuh dengan perempuan" dengan alasan bahwa :

1. Kalaupun dikatakan bahwa "lamastum" itu adalah "bersentuhan" maka seharusnya pula ketika bersentuhan dengan ibu, saudara perempuan pun akan membatalkan wudhu, karena ayat tsb tidaklah mengecualikan ibu atau saudara perempuan dan juga tidak ada hadits yang mengecualikannya. Dan mereka pihak pertama yang membatalkan wudhu mengecualikan bahwasanya ketika bersentuhan dengan mahramnya yaitu ibu atau adik perempuan tidaklah membatalkan wudhu namun ketika bersentuhan dengan bukan mahram mereka mengatakan batal wudhunya.

2. Ada diriwayatkan dari A'isyah, "bahwasanya rasulullaah pernah mencium salah seorang istrinya kemudian ia shalat padahal dia tidak berwudhu lagi ". ( HR. Abu Dawud )

Hadits dari A'isyah tsb walaupun dikatakan dhoif namun telah berubah menjadi hasan lighairi dikarenakan adanya jalur periwayatan yang lain yang bersumber pada A'isyah. Dan Ibnu Hajar Al Atsqolani pun mengatakan bahwa hadits tsb mempunyai 10 jalur periwayatannya. 

Dan diriwayatkan lagi : " Telah berkata A'isyah : Pada suatu malam saya kehilangan rasulullaah dari tempat tidur, lalu saya meraba dia (dalam gelap) maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya sedangkan dia dalam keadaan sujud...... ( HR. Muslim )

Ringkasnya adalah pihak yang mengatakan batal wudhunya adalah mengambil dalil dari hadits riwayat Imam Ahmad dan An Nisa yat 43.

Sedangkan pihak yang mengatakan tidaklah membatalkan wudhu itu dikarenakan bahwa hadits riwayat Imam Ahmad tidaklah syah dan tidak menunjukan bahwa menyentuh yang bukan mahram itu membatalkan wudhu. Karena pada dasarnya walaupun didalam hadits tsb dikatakan rasul menyuruh berwudhu maka tidak bisa dikatakan pula bahwa orang tsb awalnya sudah mempunyai wudhu lantas batal wudhu nya dikarenakan bersentuhan dengan bukan mahramnya.

Mengenai ayat "aw lamastumunnisa " itu diartikan sebagai "bersetubuh" bukan "bersentuhan". Karena :

Kalaupun dikatakan bersentuhan batal maka otomatis ketika bersentuhan dengan ibu atau adik perempuan pun seharusnya batal.

Ada beberapa hadits juga yang sanad nya lemah namun naik derajatnya menjadi hasan yang menceritakan bahwasanya rasulullaah pernah mencium seorang istri lalu terus shalat dengan tidak berwudhu lagi.

Kesimpulan : 
Orang yang menganggap batal wudhu ketika bersentuhan dengan bukan mahram itu pendapatnya tidaklah kuat dengan sanad haditsnya yg dhoif, dan kalaupun menggunakan ayat "aw lamastumunnisa" itu tidaklah tepat karena yang dimaksud didalam ayat tsb bukanlah "bersentuhan" namun " bersetubuh".

Oleh sebab itu maka teranglah bahwa menyentuh perempuan itu tidaklah membatalkan wudhu sekalipun perempuan tsb adalah perempuan yang halal untuk dinikahinya !.


Friday, September 12, 2014

Daging Babi Itu Tidak Najis Dan Shalat Membawa Bungkusan Tai


Soal : Tersebut didalam kitab Al Burhan bahwa daging babi itu haram dimakan, akan tetapi tidak najis ketika terkena badan. Apakah benar demikian ?

Jawab : Betul, Daging yang haram dimakan itu kalau kena badan atau tempat shalat tidak perlu di cuci, karena yang dinamakan haram dan najis itu adalah untuk dimakan.

Soal : Kalaupun anda mengatakan bahwa tidak mengapa orang membawa daging babi ketika sedang shalat, lantas bagaimana pula bila seseorang shalat membawa tai, sisa kencing, darah haidh, nifas atau madzi ? Bukankah ketika akan shalat itu kita harus memperhatikan kebersihan pakaian, tempat dan badan kita ?

Jawab : Daging babi didalam qur'an dikatakan haram dimakan, akan tetapi tidak ada sedikit keterangan yang mengatakan wajib dicuci badan, pakaian atau tempat shalat bila terkena daging babi.

Daging babi itu serupa dengan racun. Racun haram dimakan, tetapi tidak ada keterangan yang ia najis mesti dicuci. Begitu juga halnya dengan arak. Adapun mengenai air yang merupakan bekas jilatan anjing maka itupun tidak boleh diminum. 

Adapun tai, kencing, darah haidh, nifas dan madzi itu, diperintahkan untuk dibersihkan baik didalam shalat ataupun diluar shalat. Kalaupun misalnya terbawa dengan sengaja kedalam shalat secara tidak sengaja maka kita tidak bisa mengatakan bahwa shalatnya batal dan tidak bisa pula kita katakan bahwa dirinya telah berdosa.

Namun lain lagi ketika misal seseorang dengan sengaja membawa najis kedalam shalat maka bisa dikatakan bahwa orang tsb berdosa lantaran tidak mentaati perintah untuk menjaga kebersihan dari yang namanya najis. 

Soal : Lantas bagaimana pendapat anda bila, ada seorang yang mau shalat itu melakukan dengan sengaja membungkus tai dengan plastik kemudian dimasukan kedalam sorban atau pakaiannya, bukankah kasus seperti ini dikatakan bahwa dirinya yang bersangkutan terbebas dari yang namanya kotoran tai sebab terbungkus dan terpisah dari yg namanya badan ?

Jawab : Kita jawab bahwasanya orang tsb bukan orang yang mau beribadat, akan tetapi orang yang mau menghina dan bermain-main dengan Allah karena untuk apa pula membawa kotoran bungkusan  tai kedalam shalat ?

Dan juga kita katakan bahwa orang yang bertanya seperti itu adalah orang yang hanya mau bermain-main dengan agama, orang yang menghormati agama adalah orang yang bertanya mengenai apa-apa yang perlu dikerjakan sekarang atau nanti kedepannya.

Orang yang mau membungkus tai dan membawanya dalam shalat dengan alasan bahwa badannya tidak terkena najis maka sudah sepantasnya bungkusan kotoran tsb ditelan kedalam perutnya dengan alasan bahwa yang ia telan adalah hanya bungkusan, bukan tai.




Thursday, September 11, 2014

Musyrik Itu Tidak Najis

Soal : Didalam surah Al Bara-ah / At Taubah ayat 28 bunyinya, " innamaal musyrikuuna najasun". Betulkah bahwa orang-orang musyrik itu dikatakan bahwa fisiknya najis ?

Jawab : Betul memang bahwa ayat tersebut mengatakan bahwa orang musyrik tersebut dikatakan najis, akan tetapi menurut keterangan beberapa hadits bahwa yang dimaksud dengan najis didalam ayat "innamal musyrikuuna najasun" adalah najis 'tiqad dan bukan najis lahiriah badan. 

jawaban tsb diambil dari buku Soal Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama karangan A. Hassan.

PEMERINTAH PRANCIS SIAP BANTU OPOSISI SURIAH MODERAT DALAM MELAWAN ISIS DAN REZIM ASSAD


Prancis, alarabiya.net, 11 September 2014

Prancis siap untuk mengambil bagian dalam operasi udara militer di Irak dan Suriah jika perlu, Menteri Luar Negeri Laurent Fabius mengatakan pada hari Rabu. 

Namun dia mengatakan "modalitas" tindakan di Suriah tidak sama seperti di Irak. 

"Di Irak ... kami mendukung pembentukan pemerintah yang inklusif. Kami akan berpartisipasi jika diperlukan dalam aksi militer udara, "kata Fabius dalam sebuah pidato di Paris. 

"Di Suriah, situasinya berbeda: (Presiden) Bashar al-Assad tidak bisa menjadi mitra, karena ia memiliki hubungan didirikannya  ISIS ". 

"Itu sebabnya kami akan terus membantu oposisi Suriah yang moderat, yang berjuang melawan ISIS  dan rezim Assad". 

Pekan lalu, Presiden Prancis Francois Hollande telah mengangkat kemungkinan "respon militer yang diperlukan politik, kemanusiaan dan jika sesuai dengan hukum internasional" untuk memerangi ISIS.

Fabius mendesak aliansi internasional untuk memerangi bahaya yang ditimbulkan oleh ISIS "yang bisa mencapai negara kami sendiri," katanya, menambahkan: ". Beberapa ratus jihadis Perancis yang hadir di Irak dan Suriah"

Tahun lalu, Prancis berada di garda depan negara siap untuk menyerang rezim Suriah tetapi mundur setelah Amerika Serikat memutuskan tindakan militer. 

Washington saat ini dalam proses menarik bersama aliansi internasional melawan militan, hadir di Irak dan Suriah. 

Menurut sumber-sumber diplomatik Prancis, apa yang mencegah Prancis dari intervensi militer di Suriah adalah kurangnya dasar hukum internasional. 

Dalam kasus Irak, setiap tindakan militer harus datang atas permintaan Baghdad dan akan didukung oleh naskah "pembelaan diri" di piagam PBB, menurut sumber-sumber diplomatik.

PERDEBATAN BOLEH TIDAKNYA WANITA MEMAKAI NIQAB MENGIKUTI PEMILU DI TUNISIA


Tunisia, 11 September 2014...alarabiya.net

Pengumuman aturan baru bahwa seorang wanita yang mengenakan niqab diperbolehkan ikut pada pemilu legislatif  di Tunisia mendatang telah memicu perdebatan, dengan pendukung yang menyatakan bahwa menutupi wajah dapat menghambat kemampuannya untuk berkomunikasi dan bisa membuat sulit untuk membuktikan identitasnya ketika di depan umum. 

Perdebatan tentang apakah seorang wanita yang memakai penutup wajah diperbolehkan untuk mengikuti pemilu dimulai setelah terbentuknyapartai Islam,National Independent yang  mengajukan aturan bolehnya wanita yang memakai niqab untuk mengikuti pemilu legislatif.

Satu hari setelah pembentukan partai Nasional Independent, ketua umumnya Bilhasanal-Naqash mengatakan kepada surat kabar al-Quds dalam wawancara yang diterbitkan 8 September 2014 , merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya di Tunisia

Berita itu belum bisa diterima dengan baik oleh beberapa wanita yang mendukung sekularisme

Bakhta Bilqadhikepala nirlaba Asosiasi organisasi Tunisienne des FemmesDémocratesmengkritik rencana tersebut.

Ia menggambarkan pencalonan seorang wanita mengenakan niqab hanya sebagai "hitungan politik dan pemasaran partai baru tersebut." 

Dia lebih lanjut dicemooh partai ketika dia berkata "tidak memiliki rencana nyata untuk partisipasi perempuan di segala bidang." 

Pengamat lainpenulis dan aktivis politik Raja bin Salahmengajukan pertanyaan tentang bagaimana wanita yang memakai niqab akan mencalonkan diri dalam pemilu.

Dalam pesan tertulis kepada kepala dewan pemilihan Tunisiabin Saleh menulis di Facebook-nya: "Tidak mungkin, menurut pendapat sayauntuk menerima lelucon yaitu menerima perempuan  mengenakan niqab dalam pemiluBagaimana kita memastikan bahwa itu adalah wanita yang samaBagaimana jika wajahnya tidak benar-benar jelas Atau bahkan suaranyaAtau akan suaminya berdiri di sampingnya untuk memberikan pidato,  seperti yang saya lihat dibeberapa negara"

Sementara ituSekretaris Jenderal Partai Reformasi Islam progresif dan Pengembangan Mohammed al-Qomani mengatakan kepada Al Arabiya News bahwa apa yang orang memakai tidak harus diambil sebagai alasan untuk membedakan antara warga negara

Sementara kata Qomani, perempuan berjilbab tetap memiliki kebebasan dan dukungan hukum untuk memasuki pemilihan umum mendatang, dia juga menggambarkan bahwa menutupi wajah sebagai suatu  hambatan. 

Salah satu  pengguna twitter menyimpulkan sentimen umum ketika ia menulis".Secara hukumitu diperbolehkantapi dengan seseorang mengenakan niqab maka bisa disebut menyembunyikan dan menghalangi identitas"

Wednesday, September 10, 2014

PEMERINTAH MESIR AKAN BERIKAN BANTUAN UNTUK REKONTRUKSI GAZA





Mesir, alarabiya.net

Mesir mengumumkan Selasa 9 September 2014 bahwa pihaknya akan menjadi tuan rumah konferensi donor pada pembiayaan rekonstruksi Jalur Gaza setelah perang yang menghancurkan dengan Israel, yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 Oktober.

Konferensi ini akan diadakan di Kairo, Menteri Luar Negeri Sameh Shoukri mengatakan setelah pertemuan dengan perwakilan dari Norwegia itu, BOERGE Brende.

Sebelumnya Selasa, PBB dan pemerintah Palestina meminta donor internasional untuk memberikan $ 550 juta bantuan untuk membantu ratusan ribu warga Gaza yang terkena dampak perang

Tuesday, September 9, 2014

HEBOH POLISI SYARI'AH DI JERMAN


Jerman, alarabiya.net

Politisi Jerman dan media Senin menyerukan tindakan keras terhadap propaganda Islam radikal setelah sekelompok Salafi ultra-konservatif turun ke jalan yang menamakan dirinya "Polisi Syariah" tersebut. 

"Tidak ada toleransi untuk Salafi" kata harian konservatif Die Welt setelah sekelompok kecil orang, mengenakan rompi oranye dengan "Polisi Syariah" ditulis pada mereka, melanjutkan serangkaian "patroli" di kota barat Wuppertal. 

Mencari orang untuk menegakkan kode moral keras mereka, mereka mengatakan kepada penonton klub malam untuk menahan diri dari minum alkohol dan mendengarkan musik dan tidak bermain game untuk uang. 

Sebuah video yang beredar secara online menunjukkan di antara mereka Sven Lau, seorang Salafi Jerman mengkonversi yang mengaku sebagai salah satu dari mereka yang berada dibalik ide patroli. 

Di bawah hukum Jerman saat ini, "Polisi Syariah" gadungan bisa paling menghadapi tuduhan mengganggu ketertiban umum. 

Polisi mengatakan patroli berlangsung pekan lalu dan mendesak masyarakat untuk menghubungi mereka jika mereka melihat perilaku yang mencurigakan terkait dengan aktivitas Salafi. 

'Keadilan Paralel' 

Tidak ada penangkapan telah dibuat sejauh ini, tapi pemimpin politik memperingatkan mereka akan menindak patroli Islam jika butuh kampanye lebih jauh. 

"Kami tidak akan mentolerir keadilan paralel ilegal," memperingatkan Menteri Kehakiman Heiko Maas. 

"Hukum Syariah tidak ditoleransi di tanah Jerman," kata Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere koran Bild Sabtu. 

Menteri dalam negeri negara Bavaria,  Joachim Herrmann menggambarkannya sebagai "serangan langsung oleh Salafi pada aturan hukum kami" dalam komentar yang dipublikasikan di Senin harian Bild. 

Stephan Mayer, juga dari sekutu CSU Bavarian konservatif Kanselir Angela Merkel, yang disebut di Tagesspiegel Minggu untuk mempromosikan hukum Syariah yang ketat untuk "dihukum". 

Volker Kauder, pemimpin kelompok parlemen dari konservatif Merkel, mengatakan bahwa polisi sendiri bertanggung jawab untuk menegakkan ketertiban umum. 

"Oleh karena itu kita harus memeriksa larangan ini wali seharusnya kebajikan Islam," katanya kepada Welt am Sonntag. 

Kepala Dewan Pusat Muslim di Jerman juga telah mengutuk tindakan oleh Salafi di Wuppertal. 

Jerman intelijen tahun lalu menyuarakan keprihatinan atas meningkatnya jumlah Salafi, yang mendukung bentuk Islam Sunni yang keras, dan mengatakan mereka berjumlah sekitar 4.500 di negara ini. 


Monday, September 8, 2014

ORANG - ORANG DI SEKITAR ABU BAKAR AL BAGHDADI


alarabiya.net

Ada banyak topik yang melihat biografi Abu Bakr al-Baghdadi, organisasi penerus ISIS, yang nama aslinya adalah Ibrahim El-Badri, baik dari segi proporsi, dan asal-usulnya datang kembali ke Diyala provinsi timur Irak, atau belajarnya di tangan, "Abu Musab al-Zarqawi di Irak."

Akan tetapi, sesungguhnya Khalifah  dikelilingi oleh beberapa deputi Irak.

Khalifah ISIS dikelilingi oleh sekitar 24 deputi. Sebagian besar anggota parlemen ini berasal dari orang-orang Irak paruh baya dan orang-orang yang telah menghabiskan waktu di tahanan Amerika.

Juga, sekitar sepertiga dari deputi Baghdadi adalah perwira di tentara Saddam Hussein.