Saturday, September 13, 2014

Batalkah Wudhu Ketika Bersentuhan Dengan Yang Bukan Mahromnya ?



Soal : Batalkah wudhu ketika bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram ?

Jawab : Ada sebagian ulama yang memandang bahwa bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahram itu membatalkan wudhu, namun ada sebagian lagi yang memandang bahwa bersentuhan dengan wanita yang bukan mahram itu tidaklah membatalkan wudhu.

Pihak yang mengatakan batal wudhunya itu mengambil hadits riwayat Imam Ahmad dari sahabat Mu'adz bin Jabal. " Seorang laki-laki pernah datang kepada rasulullaah lalu ia bertanya : apakah hukumnya tentang seorang laki-laki yang berjumpa dengan seorang perempuan yang ia kenal, lalu dia lakukan kepada perempuan itu seperti seseorang lakukan kepada istrinya tetapi tanpa bersetubuh dengan perempuan itu ? Diwaktu itu turun ayat : "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan". Maka rasulullaah berkata : " pergilah engkau berwudhu kemudian shalat". ( HR. Ahmad ).

Maksud hadits tsb adalah ada orang ang bertanya kepada rasulullaah mengenai hukum menyentuh, memegang, mencium perempuan lain yang bukan mahram. Diwaktu itu turun ayat "Kerjakanlah shalat di dua bahagian siang dan malam, karena kebaikan itu menghilangkan kejahatan". Maka rasulullaah berkata : " pergilah engkau berwudhu kemudian shalat".

Dan firman Allah ta'ala :

" aw lamastumu annisaa-a" ( QS An Nisa ayat 43 )

Pihak yang menganggap tidaklah membatalkan wudhu dengan sebab bersentuhan dengan perempuan bukan mahram menolak keterangan dari hadits dan maksud ayat An Nisa ayat 43 tsb.

Mereka yang menolak bahwa bersentuhan dengan bukan mahram tidaklah membatalkan wudhu itu mengatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad itu tidaklah syah. Hadits-hadits tsb diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga namun tidak dengan penambahan perkataan "Rasul suruh berwudhu dan shalat". Oleh karena itu maka tidaklah boleh dijadikan alasan.

Kemudian mengenai " aw lamastumu annisaa-a" di surah An Nisa ayat 43 tsb yang menurut bahasa adalah "menyentuh perempuan" dengan tangan, akan tetapi seharusnya diartikan dan dimaknai sebagai "bersetubuh dengan perempuan" dengan alasan bahwa :

1. Kalaupun dikatakan bahwa "lamastum" itu adalah "bersentuhan" maka seharusnya pula ketika bersentuhan dengan ibu, saudara perempuan pun akan membatalkan wudhu, karena ayat tsb tidaklah mengecualikan ibu atau saudara perempuan dan juga tidak ada hadits yang mengecualikannya. Dan mereka pihak pertama yang membatalkan wudhu mengecualikan bahwasanya ketika bersentuhan dengan mahramnya yaitu ibu atau adik perempuan tidaklah membatalkan wudhu namun ketika bersentuhan dengan bukan mahram mereka mengatakan batal wudhunya.

2. Ada diriwayatkan dari A'isyah, "bahwasanya rasulullaah pernah mencium salah seorang istrinya kemudian ia shalat padahal dia tidak berwudhu lagi ". ( HR. Abu Dawud )

Hadits dari A'isyah tsb walaupun dikatakan dhoif namun telah berubah menjadi hasan lighairi dikarenakan adanya jalur periwayatan yang lain yang bersumber pada A'isyah. Dan Ibnu Hajar Al Atsqolani pun mengatakan bahwa hadits tsb mempunyai 10 jalur periwayatannya. 

Dan diriwayatkan lagi : " Telah berkata A'isyah : Pada suatu malam saya kehilangan rasulullaah dari tempat tidur, lalu saya meraba dia (dalam gelap) maka terletaklah dua tangan saya di dua tapak kakinya sedangkan dia dalam keadaan sujud...... ( HR. Muslim )

Ringkasnya adalah pihak yang mengatakan batal wudhunya adalah mengambil dalil dari hadits riwayat Imam Ahmad dan An Nisa yat 43.

Sedangkan pihak yang mengatakan tidaklah membatalkan wudhu itu dikarenakan bahwa hadits riwayat Imam Ahmad tidaklah syah dan tidak menunjukan bahwa menyentuh yang bukan mahram itu membatalkan wudhu. Karena pada dasarnya walaupun didalam hadits tsb dikatakan rasul menyuruh berwudhu maka tidak bisa dikatakan pula bahwa orang tsb awalnya sudah mempunyai wudhu lantas batal wudhu nya dikarenakan bersentuhan dengan bukan mahramnya.

Mengenai ayat "aw lamastumunnisa " itu diartikan sebagai "bersetubuh" bukan "bersentuhan". Karena :

Kalaupun dikatakan bersentuhan batal maka otomatis ketika bersentuhan dengan ibu atau adik perempuan pun seharusnya batal.

Ada beberapa hadits juga yang sanad nya lemah namun naik derajatnya menjadi hasan yang menceritakan bahwasanya rasulullaah pernah mencium seorang istri lalu terus shalat dengan tidak berwudhu lagi.

Kesimpulan : 
Orang yang menganggap batal wudhu ketika bersentuhan dengan bukan mahram itu pendapatnya tidaklah kuat dengan sanad haditsnya yg dhoif, dan kalaupun menggunakan ayat "aw lamastumunnisa" itu tidaklah tepat karena yang dimaksud didalam ayat tsb bukanlah "bersentuhan" namun " bersetubuh".

Oleh sebab itu maka teranglah bahwa menyentuh perempuan itu tidaklah membatalkan wudhu sekalipun perempuan tsb adalah perempuan yang halal untuk dinikahinya !.


0 comments:

Post a Comment